BORNEONEWS, Palangka Raya – Wacana pemekaran jangan sampai menjadi komoditas politik dan kepentingan sesaat oleh para elit. Hal itu menjadi kesimpulan dialog publik pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kalimantan Tengah.
Dialog menghadirkan lima orang pemateri yaitu Asisten I Setda Provinsi Kalteng H Nurul Edy, Anggota DPRD Kalteng dari Dapil II H Syamsul Hadi, Anggota Komisi A DPRD Kalteng Nataliasi, akademisi dan sosiolog Sidik R Usop serta akademisi sekaligus tim kajian pemekaran daerah Prof Danes Jayanegara. Dalam acara yang digelar Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur (HIMA Kotim) di Palangka Raya, Selasa (30/8/2016).
Dalam materinya, Asisten I Setdaprov Nurul Edy mengungkapkan, hingga saat ini proses moratorium pemekaran masih diberlakukan oleh pemerintah pusat. “Selain itu, sampai hari ini memang Mendagri pun belum mengeluarkan peraturan pemerintah tentang grand design pemekaran,” ujarnya.
Nurul Edy mengakui, saat ini pemerintah memang semakin memperketat persyaratan pembentukan DOB. Hal itu dilakukan setalah mengaca dan memperhatikan hasil pembentukan DOB yang dilaksanakan selama ini.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Dapil II Syamsul Hadi. Secara geografis politis, pemekaran akan berdampak berkurangnya kekuasaan serta menguatnya kepentingan-kepentingan politik yang dapat mengganggu kepentingan kekuasaan yang sudah ada.
“Meski demikian, moratorium terhadap DOB bukan serta-merta tidak ada harapan bagi daerah yang ingin mandiri dalam pemerintahan, karena suatu daerah yg mempersiapkan diri untuk membentuk DOB sendiri pasti akan terwujud, semuanya hanya berbicara waktu, kapan waktu yang tepat untuk terwujud,” ujarnya.
Sementara sosiolog Sidik R Usop menyebutkan, keinginan melakukan pemekaran pada dasarnya akan memberikan dampak positif jika tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik dan kekuasaan.
Salah satu aspek yang harus mendapat perhatian serius, ujar dia, adalah nilai-nilai sosial dan budaya di masyarakat. Pemekaran daerah, lanjut Sidik, juga jangan sampai mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Nilai-nilai budaya ini harus dipahami dengan benar, bukan hanya masyarakat lokal, melainkan juga para pendatang seperti para investor. Pemekaran memang bisa memacu pertumbuhan ekonomi, namun jangan sampai pertumbuhan itu justru menimbulkan ekses negatif dan perpecahan,” ujarnya.
Sedangkan Prof Danes Jayanegara yang juga anggota tim kajian pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya dan Kabupaten Kotawaringin Utara memaparkan, jika melihat dari luas wilayah dan aspirasi masyarakatnya, pemekaran daerah khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah pada dasarnya sudah layak untuk dilakukan.
“Untuk pemekaran daerah di Kalteng khususnya di tingkat kabupaten, seperti Kotawaringin Utara, secara umum saat ini sudah memasuki tahap ke pusat. Mulai tahun depan mudah-mudahan sudah dimasukan dalam program legislasi nasional,” kata Danes. (RONI SAHALA/m)








