**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini melaksanakan evakuasi terhadap seekor buaya muara (*Crocodylus porosus*) sepanjang 4,5 meter di Desa Waisarisa, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kejadian ini berawal ketika petugas dari Resor KSDA Piru menerima laporan dari masyarakat, yang sebelumnya disampaikan kepada Polsek Waisarisa. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah buaya besar terperangkap di area pemukiman warga Waisarisa. Dalam hal ini, Kapolsek dan petugas BKSDA sepakat untuk mengevakuasi buaya tersebut demi keamanan masyarakat sekitar.
Keputusan ini diambil mengingat ukuran buaya yang cukup besar dan kedekatannya dengan permukiman. Meskipun tugas evakuasi tersebut memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait dengan kecepatan dan ketelitian, proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil ditangkap, buaya tersebut dipindahkan ke tempat penangkaran sementara untuk pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan sebelum buaya tersebut dipindahkan kembali ke habitat alami yang tepat. Saat ini, buaya tersebut masih berada di Polsek Waisarisa, di mana pihak berwenang akan mengambil alih penanganannya.
BKSDA juga melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga jarak dari satwa liar dan prosedur yang tepat untuk melaporkan temuan hewan-hewan tersebut.
Dalam upaya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak BKSDA berkomitmen untuk terus memantau area tersebut. Mereka mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, termasuk melaporkan setiap penemuan buaya atau hewan liar lainnya agar dapat direspon dengan cepat.
Operasi evakuasi ini merupakan contoh sinergi yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menjaga keseimbangan antara kelestarian satwa liar dan keamanan manusia. BKSDA Maluku berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus memastikan keselamatan warga di sekitarnya.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan yang dilakukan terhadap binatang yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana. Barang siapa secara sengaja menangkap, melukai, membunuh, atau memperniagakan satwa yang dilindungi akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.
ANTARA
Evakuasi Buaya Muara 4,5 Meter di Waisarisa, Maluku
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







