PALEMBANG –
**Borneonews - Baturaja**, Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Hairuni di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kejam mereka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirun Parapat membacakan tuntutan tersebut dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Senin. Dalam pernyataannya, Choirun menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memberatkan para terdakwa, di antaranya adalah adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan yang dilakukan secara brutal. "Kami menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa," ujarnya dengan tegas. Ia juga menekankan bahwa perbuatan mereka telah terbukti bersalah di hadapan hukum, di mana mereka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim memberikan hukuman mati kepada ketiga terdakwa sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat. Kejadian pembunuhan yang menghebohkan ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2024, ketika pelaku melaksanakan aksinya yang berpangkal dari sengketa lahan pekarangan rumah antara mereka dan Hairuni. Para terdakwa, yang merupakan satu keluarga, mengincar waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut ketika korban sedang menyadap pohon karet di kebun. Jasad Hairuni ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun karet dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuhnya dan sayatan di leher yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah tas gendong berwarna pink, dua alat sadap karet, dan satu bilah parang yang diduga dipakai para pelaku untuk menghabisi korban. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera memperoleh keputusan hukum yang adil. ANTARA