BORNEONEWS, Palangka Raya - BCA Finance Sampit dijatuhi hukuman harus menganti kerugian konsumen senilai Rp 314 juta. Hakim juga mengenakan denda Rp 1 juta per hari sampai putusan dilaksanakan.


"Menghukum dan memerintahkan tergugat mengganti 1 unit dengan tahun pembuatan minimal tahun 2015 dengan jenis yang sama dan atau tergugat membayar Rp214 juta tanpa membebankan biaya apapun. Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar kerugian inmaterial kepada penggugat sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palangka Raya, Rahmat Junaidi, Selasa (30/8/2016).


BCA Finance Sampit digugat oleh Carlos Pinto, warga Desa Seragam Kotawaringin Timur ke BPSK Palangka Raya. Langkah itu dilakukan lantaran pihak pembiayaan mengambil paksa satu unit Toyota Avanza 1,3 M/T, KH 1156 FI pada Juli lalu.


Pinto mengatakan, dia dicegat di jalan oleh beberapa orang yang mengaku dari BCA Finance saat mengendarai mobil tersebut. Kemudian, tanpa menunjukkan legalitas, dia, mobil dan beberapa penumpang lainnya dibawa dengan paksa. Sesampainya di kantor BCA Finance di Jalan HM Arsyad Sampit, dia diturunkan sementara mobil dibawa dan penumpangnya diantar. "Di situ saya dipukul oleh debt collector katanya karena menunggak," jelas Pinto.


Pinto meneruskan, pihak BCA Finance mengatakan jika dia membayar tunggakan senilai Rp9.839.000 maka mobil akan dikembalikan. Hal itupun dilakukan Pinto dengan melakukan pembayaran.


"Saya bayarkan dua bulan meski hanya menunggak 48 hari. Kwitansi pembayaran saya pegang dan uang diambil tapi mobil tidak dikembalikan dengan alasan pembayaran tidak sah," lanjut Pinto.


Atas serangkaian kejadian itu jelasnya, dia kemudian mengadu dan menggugat melalui BPSK Palangka Raya. "Lega rasanya hak kita sebagai konsumen dijaga oleh BPSK," kata Carlos setelah mendengarkan putusan.


Perwakilan BCA Finance tidak menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan itu. Sebelumnya, pelaku usaha di bidang pembiayaan ini menyatakan menolak peradilan di BPSK dengan argumen lembaga yang dibentuk berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen itu tidak berwenang. (RONI SAHALA/N).