KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah mengonfirmasi bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik tidak terkait dengan isu mafia bahan bakar minyak (*BBM*) yang beredar di wilayah Kota Kupang. Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa pemecatan tersebut berdasarkan tujuh laporan yang diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dalam beberapa bulan terakhir. Kombes Ariasandy menjelaskan, tujuh laporan tersebut berawal dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (*OTT*) yang diadakan oleh Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik. Dalam operasi itu, ia bersama tiga anggota Polri lainnya—AKP Yohanes Suhardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke—ditangkap pada tanggal 25 Juni 2024 di sebuah tempat hiburan saat mereka sedang bertugas. Dari hasil *OTT*, anggota Paminal Polda NTT menyusun Laporan Polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan yang terdaftar pada tanggal 27 Juni 2024. Oleh karena itu, Polda NTT mengambil langkah selanjutnya untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap laporan-laporan tersebut. Dari pelanggaran yang terungkap, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama dua minggu dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun yang keluar dari wilayah Polda NTT. Keputusan ini didasarkan pada hasil sidang kode etik Polri dengan nomor PUT/34/VIII/2024 yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024. Namun, sanksi demosi tersebut dijatuhkan karena sebelumnya yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran serupa dan telah menjalani sidang disiplin pada tahun 2015 dan 2017. Ipda Rudy Soik mengajukan banding atas keputusan ini, namun proses banding berakhir dengan hasil yang tidak menguntungkan baginya. Komisi Banding kemudian menambah sanksi mutasi bersifat demosi menjadi lima tahun, berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2024. Salah satu faktor yang dianggap memberatkan adalah ketidakkooperatifan Rudy Soik selama persidangan. Kombes Ariasandy menyatakan bahwa saat tindakan pelanggaran terjadi, Ipda Rudy Soik telah secara sadar melanggar norma-norma yang tertuang dalam kode etik Polri. Selain itu, selama proses pemeriksaan berlangsung, ia tidak menunjukkan sikap kooperatif, bahkan keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan dilakukan. Ipda Rudy Soik terindikasi telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan hukum dan standar operasional prosedur terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan *BBM*. Dia dilaporkan memasang garis polisi di lokasi yang tidak berisi barang bukti yang relevan, di mana tidak terdapat peristiwa tindak pidana yang jelas. Rudy Soik merasa terkejut dengan keputusan pemecatannya dan menganggap bahwa tindakan yang ia lakukan merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap penampungan *BBM* ilegal yang diinstruksikan oleh pimpinannya, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung. Ia menyatakan, "Bagi saya, keputusan PTDH ini sangat menjijikkan." ANTARA