AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Maluku mengajak seluruh pemerintah daerah di 11 kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini termasuk penyediaan fasilitas yang mendukung layanan dasar bagi penyandang disabilitas. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menekankan pentingnya alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini. Ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelayanan yang buruk atau maladministrasi kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah diskusi mengenai Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik 2024 yang diadakan di Ambon, melibatkan media dan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr. Jimmy Pieters, SH. MH. Hasan menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan pelayanan publik yang maksimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan nyata dengan menyiapkan fasilitas layanan dasar yang memadai. Dia menyebutkan bahwa untuk mendukung layanan dasar bagi penyandang disabilitas, seluruh kabupaten dan kota di Maluku telah mulai menyediakan alat bantu, seperti kursi roda dan tongkat, guna mempermudah aksesibilitas. Saat ini, di Maluku, baru terdapat empat desa yang dikategorikan sebagai desa ramah pelayanan publik. Ombudsman berupaya mendorong pembentukan dua desa tambahan. Hasan menyoroti pentingnya peran media dan LSM dalam pengawasan sosial, yang dapat berfungsi sebagai pilar bagi Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Dr. Jimmy Pieters menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan sepanjang menggunakan tarif. Ia menekankan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara wajib memiliki standar pelayanan publik yang baik. Menurutnya, konsep Ombudsman berasal dari Swedia, di mana lembaga tersebut muncul sebagai respon terhadap ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Di Indonesia, posisi Ombudsman justru terbalik, yaitu berfungsi sebagai pengawasan terhadap pemerintah meskipun kapasitasnya terbatas pada rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan langsung. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kota Ambon, Mien Rumlaklak, menyoroti kesulitan yang dihadapi penyandang disabilitas saat berurusan dengan bank. Banyak dari mereka mengalami kendala komunikasi dengan pegawai bank yang tidak memiliki keterampilan khusus untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas. Mien juga mengungkapkan permasalahan di lapangan, seperti minimnya fasilitas bagi disabilitas di kapal feri serta tantangan yang dihadapi saat melakukan pemungutan suara dalam pemilihan umum. Dia meminta agar Ombudsman dapat mengawal penerapan peraturan daerah mengenai disabilitas yang telah disetujui oleh DPRD Kota Ambon. Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maluku, Bayhajar Tualeka, menutup diskusi dengan menyampaikan bahwa data mengenai penduduk miskin di desa kurang diperbarui, sehingga hak mereka untuk mendapatkan BPJS Kesehatan atau rumah yang layak huni sering kali terabaikan. "Jika fungsi kontrol publik melalui LSM atau media tidak berjalan dengan baik, maka hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka kemiskinan di daerah tersebut," tambahnya. ANTARA