**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengungkapkan bahwa perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang diusulkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat ini sedang menjalani proses harmonisasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Suharto menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini terkait dengan surat yang ditujukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Surat tersebut bertanggal 13 Oktober 2024 dan berisi permohonan harmonisasi untuk rancangan peraturan pemerintah yang baru.
"Surat ini diarahkan kepada Menkumham dan membahas tentang permohonan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah. Dalam prosesi ini, setelah tahap harmonisasi selesai, perubahan PP tersebut akan segera diundangkan," kata Suharto dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center MA pada hari Senin.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa perubahan yang akan dilakukan mencakup besar gaji, tunjangan, serta tunjangan pensiun yang merupakan bagian dari lampiran dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut. "Saat PP tersebut diubah, perubahan dapat terjadi pada pasal yang bersangkutan, lampirannya, ataupun jumlah yang tertera. Oleh karena itu, mekanisme untuk dilakukan perubahan tersebut diatur dalam prosedur perubahan peraturan pemerintah," jelas Suharto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MA untuk bidang Non-Yudisial.
Meskipun demikian, Suharto menegaskan bahwa dia tidak dapat memberikan kepastian mengenai kapan proses harmonisasi ini akan selesai dan kapan PP yang dimaksud akan diundangkan. Hal ini disebabkan karena urusan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang eksekutif. "Karena peraturan pemerintah dibuat oleh Presiden," tambahnya.
Diketahui bahwa SHI telah menjalani cuti bersama dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Selama waktu tersebut, SHI mengadakan audiensi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain revisi atas PP Nomor 94 Tahun 2012, pembuatan Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang *Contempt of Court*, serta perlunya jaminan keamanan untuk para hakim.
Sebelumnya, dalam audiensi antara SHI dan MA pada hari Senin (7/10), MA menginformasikan bahwa usulan untuk perubahan gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Tiga poin yang telah disetujui meliputi kenaikan gaji pokok antara 8 hingga 15 persen, kenaikan uang pensiun dalam kisaran yang sama, serta peningkatan tunjangan jabatan sebesar 45 hingga 70 persen.
ANTARA
Proses Harmonisasi Perubahan PP Gaji Hakim Sedang Berlangsung
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Armada Logistik Mulai Beralih ke Listrik, DHL Tambah 30 Mobil EV
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







