BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya menjadi daerah yang paling banyak belum melakukan cetak tanda penduduk elektronik (e-KTP). Data Biro Administrasi pemerintahan (Adpum) Setda Kalteng, per 4 Agustus 2016 Palangka Raya masih ada 92.588 jiwa yang sudah terekam dan siap cetak namun belum terealisasi (tercetak).
Perkembangan e-KTP di Ibukota Kalteng ini, jumlah penduduk wajib e-KTP sebanyak 168.236 orang. Yang sudah rekam e-KTP sejumlah 93.365 jiwa atau 55,5%, sedangkan yang sudah tercetak fisik e-KTP sebanyak 44.581 orang.
“Data blanko e-KTP yang diterima hanya 912 lembar, yang digunakan sebanyak 777 lembar sehingga sisa 135 lembar. Sehingga Print ready record-nya sampai 92.588 jiwa. Itu data akhir Juli, sehingga sempat kosong dan menunggu kiriman blangko dari kementerian dalam negeri,” kata Pejabat Bidang Kependudukan Biro Adpum Indra Wiratama kepada Borneonews, Selasa (30/8/2016).
Tidak hanya dialami Kota Palangka Raya, beberapa kabupaten lain juga mengalami kendala yang sama. Misalnya di Kotawaringin Barat, yang menunggu proses cetak masih 14.209 orang, di Kotawaringin Timur 10.678 orang, di Katingan sebanyak 6.415 orang, kabupaten lainnya berkisar di bawah seribu orang. Sementara se-Kalteng, lanjut dia, jumlah yang menunggu proses cetak mencapai total 130.457 orang.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Zulhikmah Rafieq kepada Borneonews mengatakan, pihaknya Juli lalu memang kehabisan blanko untuk cetak. Padahal permintaan terus membludak. Namun ia menyesalkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak siap sedia. Pihaknya baru awal Agustus bisa kembali mencetak, itupun terbatas karena minimnya blanko.
“Kita minta 9.000 blanko untuk menutup kekurangan permintaan cetak e-KTP warga kota ini. Kami ke sana (Kemendagri) ternyata pulang hanya diberi 4.000 lembar saja. Pasti kurang, padahal tiap hari selalu bertambah permintaan rekam baru,” jelasnya.
“Yang bikin bingung dan kesal kita, adalah kenapa pusat tidak sediakan langsung sesuai jumlah kebutuhan kita, kok diangsur gitu. Tetapi di sisi lain memberi batas waktu sampai 30 September 2016, kalau tidak masyarakat yang kena denda administrasi. Kalau seringkali kami ke pusat hanya untuk datang dan meminta blanko, berapa anggaran perjalanan pergi-pulang staf yang habis hanya untuk itu saja,” keluhnya. (ROZIKIN/m)








