BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Pemerintah Kota Banjarmasin, yang terletak di Kalimantan Selatan, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengolahan Air Limbah Domestik, telah membuat keputusan untuk menghentikan penarikan tarif air limbah rumah tangga dari lebih dari seratus ribu pelanggan. Pengumuman mengenai penghentian penarikan tarif tersebut disampaikan oleh Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono, dalam sebuah konferensi yang diadakan di Banjarmasin. Keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Banjarmasin. Endang menjelaskan bahwa evaluasi tersebut berfokus pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 152 tahun 2023, yang berkaitan dengan tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik serta layanan sedot tinja di wilayah Banjarmasin. Perwali ini direncanakan mulai diberlakukan pada April 2024, yang akan mewajibkan biaya kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan Perumda Pengolahan Air Minum Bandarmasih. Menurutnya, penarikan tarif akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening air minum atau dapat dititipkan melalui rekening tersebut. Dalam penjelasannya, Endang mengungkapkan bahwa tarif air limbah yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp1.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga maksimum Rp22.500 untuk kelas atas. Tarik tarif tersebut sempat diterapkan selama dua bulan, yaitu April dan Mei 2024. Dari dua bulan penarikan tarif tersebut, total yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp4 miliar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelanggan air bersih yang terdaftar di Perumda Pengolahan Air Minum Bandarmasih, yang diperkirakan berjumlah sekitar 156 ribu. Endang menegaskan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari penarikan tarif air limbah tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat, kecuali untuk pelanggan yang memang telah berlangganan dengan Perumda PALD Banjarmasin. Pelanggan yang dimaksud adalah mereka yang telah menggunakan fasilitas perpipaan dari Perumda PALD Banjarmasin hingga ke rumah atau menggunakan septik tank komunal. Untuk mekanisme pengembalian tarif air limbah ini, dilakukan secara manual di kantor Perumda PALD Banjarmasin. Masyarakat yang ingin melakukan pengembalian diminta untuk membawa KTP serta bukti pembayaran. Proses ini akan berlangsung hingga 24 Desember 2024. Namun, untuk kebijakan pada tahun 2025, Endang mengungkapkan bahwa dirinya belum dapat memberikan kepastian. Hal ini dikarenakan Perwali masih dalam tahap revisi dan akan dibahas lebih lanjut. ANTARA