BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana bantuan yang disalurkan dari pemerintah pusat kepada korban gempa bumi. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar digunakan untuk perbaikan rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana tersebut. Kepala Pelaksana BPBD Garut, Aah Anwar Saefuloh, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pembangunan dan pemanfaatan anggaran tersebut. "Kita pantau untuk pembangunannya, karena itu (uang) untuk dibelanjakan," ujarnya pada pernyataan resmi di Garut. Pasca gempa berkekuatan *Magnitudo* 5.0 yang melanda kawasan itu, masyarakat yang terdampak sudah kembali menjalani aktivitas sehari-hari setelah masa tanggap darurat dicabut pada 1 Oktober 2024. Saat ini, wilayah tersebut beralih ke fase transisi penanganan bencana. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa terdapat 134 unit rumah yang mengalami kerusakan di daerah terdampak, dengan 40 rumah diantaranya tergolong rusak sedang, sementara sisanya mengalami kerusakan ringan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPBD, warga yang rumahnya rusak berhak mendapatkan bantuan uang tunai dari BNPB. Bagi rumah yang rusak sedang, warga akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta, sedangkan untuk rumah yang rusak ringan, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp15 juta. Saat ini, realisasi dari bantuan tersebut masih dalam proses di BNPB. "Kami masih menunggu realisasi bantuan ini, dan sudah mengusulkan kepada BNPB untuk para pemilik rumah yang rusak, baik yang rusak ringan maupun sedang, total jumlahnya 134 rumah," tambah Aah. Ia juga menekankan bahwa bantuan tersebut akan disalurkan langsung oleh BNPB ke rekening masing-masing penerima manfaat, tanpa ada pemotongan dari pihak manapun. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bantuan ini bisa terealisasi. Kami harap tidak sampai akhir tahun, mungkin bulan depan," ungkapnya. Setelah dana bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat, tim BPBD Garut akan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerima manfaat menggunakan dana tersebut sesuai dengan keperluan, yaitu untuk perbaikan rumah mereka. Apabila ditemukan bahwa dana digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai, BPBD akan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk segera mengalokasikan dana tersebut untuk perbaikan rumah yang rusak. "Masyarakat harus amanah dalam menggunakan bantuan ini, karena rumah yang diperbaiki adalah tempat tinggal mereka," tegasnya. Aah menjelaskan bahwa dana bantuan stimulan tersebut cukup untuk memperbaiki rumah yang rusak sedang dan ringan, dengan catatan bahwa perbaikan ini tidak memerlukan perubahan pada struktur bangunan. Saat ini, masyarakat masih dapat menempati rumah yang mengalami kerusakan tersebut. Jika ada masyarakat yang ingin melakukan perbaikan menyeluruh pada bangunan rumah mereka, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, BPBD Garut tetap akan melaporkan aktivitas pembangunan tersebut kepada BNPB. "Intinya, kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di laporkan, dan sekarang masyarakat masih dapat tinggal di rumahnya yang rusak sedang dan ringan," tutupnya. ANTARA