JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas, M. Cholifihani, mengemukakan pentingnya peran mahasiswa dalam mendukung Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (*AKPSH*). Menurutnya, mahasiswa diharapkan dapat membagikan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan kepada masyarakat, terutama saat melaksanakan kuliah lapangan. Cholifihani menjelaskan bahwa banyak mahasiswa sering melakukan kegiatan di berbagai daerah, termasuk daerah yang sulit dijangkau. Melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mereka dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak. Keterlibatan mahasiswa dalam program ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (*Ditjen Dukcapil*) di kementerian pusat dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah. Hal ini sangat penting, mengingat masih ada tantangan dalam menjangkau masyarakat di daerah terpencil untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selanjutnya, pada hari Senin, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan buku ajar untuk Mata Kuliah Wajib Kurikulum (*MKWK*) Pendidikan Kewarganegaraan. Buku ini mencakup materi tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan dirancang untuk digunakan di pendidikan tinggi. Keberadaan buku ajar ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang Stranas *AKPSH*. Salah satu tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengembangkan program edukasi mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di institusi pendidikan tinggi. Materi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil disisipkan dalam bab keenam yang membahas "Kewarganegaraan Indonesia" dan bab ketujuh mengenai "Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara." Cholifihani juga menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa bukan hanya terbatas pada dua bab tersebut. Ia menekankan bahwa kontribusi mahasiswa sangat diperlukan untuk mendukung program ini. Penyusunan buku ajar ini memerlukan waktu sekitar dua tahun, yang menunjukkan keseriusan kementerian dalam mengintegrasikan materi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke kurikulum di perguruan tinggi. Diungkapkan pula bahwa buku ajar ini diharapkan dapat diimplementasikan pada Februari tahun depan, bertepatan dengan dimulainya semester genap perkuliahan. Dalam sambutannya, Maliki, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan harapan agar penerapan materi *MKWK* nantinya akan melibatkan banyak unsur masyarakat dan akademisi. Setelah pengumuman peluncuran buku *MKWK* dan penerbitan surat edaran oleh Ditjen Distriristek, Maliki mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi. Hal ini penting agar berbagai progres, capaian, tantangan, dan hambatan di lapangan dapat diatasi secara kolektif. Ia berharap bahwa upaya peluncuran materi ajar ini dapat memberikan manfaat maksimal, terutama dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga Indonesia dalam proses pencatatan peristiwa kependudukan. Dengan demikian, percepatan *AKPSH* yang lebih akurat dan tepat waktu dapat tercapai, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. ANTARA