BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Slamet Winaryo menegaskan dana sertifikasi untuk guru di Kalteng aman. Tidak ada pemotongan atau penundaan dalam jangka tidak menentu seperti banyak diisukan belakangan.

Penegasan Slamet diungkapkan kepada Borneonews, Selasa (30/8/2016). Kalaupun ada keterlambatan, menurut dia, hanya karena unsur kehati-hatian dari bagian keuangan. Sebab tambahan penghasilan guru atau tunjangan sertifikasi tersebut merupakan hak guru selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan.

“Kabar yang menyebut akan di-pending itu, saya kira tidak. Untuk Kalteng, dana sertifikasi guru aman-aman saja, tidak terpengaruh dengan isu pemotongan itu.  Yang terjadi Kalteng, tidak ada yang kena pending,”ujarnya.

Sertifikasi guru itu, lanjut dia, memang terus menjadi kajian. Mengenai penghentian transfer dari pusat untuk sementara, menurut dia memang benar adanya. Hanya saja tujuannya bukan untuk menghentikan hak guru tetapi lebih kepada pengecekan administrasi di semua daerah supaya tertib serta dan pencocokan jumlah guru sesuai realita.

“Jika nanti ada keterlambatan ya itu masalah teknis saja, artinya kehati-hatian untuk itu dari bidang keuangan. Tetapi kalau hak dia, pemerintah tetap mencukupi meskipun terlambat pun tetap dicukupi asalkan tidak ada pelanggaran dan kewajiban mengajar dipenuhi,” ujar Winaryo.

Sementara waktu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak melakukan transfer ke daerah khusus dana sertifikasi tersebut. Tetapi daerah diminta menghitung ulang kebutuhan pencairannya melalui dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di APBD tiap daerah.

“Kita diskusi dengan beberapa staf dan membaca surat dari Kemenkeu. Memang akan dihitung, kalau SILPA cukup tidak perlu tambahan dari transfer dari Jakarta (Pusat). Jadi kan saling mengisi,” ujarnya.

“Dana itu dari SILPA, tetapi dana yang khusus sertifikasi, bukan SILPA APBD secra umum. Jadi ada dana yang dikirim di daerah kab/kota itu ada yang melebihi. Dana itulah yang dianggap SILPA dan untuk membayar. Ini sudah dipetakan oleh Kemenkeu. Kalau sudah cukup tidak perlu ditambah lagi oleh pusat,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng Krisnayadi Toendan juga menyebut pemotongan tidak akan terjadi. Menurut dia, yang dilakukan pemerintah pusat saat ini menghentikan transfer ke daerah karena menegarai adanya ketidaksinkronan data penerima tunjangan sertifikasi dan disinyalir terlalu berlebih.

Bahkan menilai ada kelebihan dana yang tertransfer ke daerah Karena itu perlu pencocokan kembali, sebab ditengarai ada penggelembungan data, karena itu ada SILPA. Kalau data cocok kan pasti habis, tidak ada sisa lebih,” tukasnya. (ROZIKIN/m)