**Borneonews - Banjarbaru**, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan prinsip peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam sebuah sosialisasi yang ditujukan untuk para pejabat pengelola aset di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berlangsung di Banjarbaru.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Firna Arsika, mengungkapkan bahwa barang milik daerah memiliki nilai strategis baik dari sisi ekonomi maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaannya harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik, yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Firna juga menekankan bahwa sosialisasi mengenai regulasi ini sangat penting, mengingat adanya dinamika peraturan serta tantangan yang selalu berkembang dalam pengelolaan aset daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru dalam pelaksanaan tugas sehari-hari mereka.
Lebih lanjut, Firna menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan implementasi yang baik terhadap regulasi baru ini agar tata kelola barang milik daerah dapat disempurnakan.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Materi yang disampaikan bertujuan agar para pejabat pengelola BMD di Provinsi Kalimantan Selatan mendapat pemahaman yang lebih dalam dan komprehensif serta mampu mempraktikkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada penyusunan strategi untuk mengatasi berbagai kendala dan tantangan yang dapat muncul dalam praktik lapangan.
ANTARA
Pentingnya Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Regulasi di Kalsel
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menko Bahlil Bidik PNBP ESDM Capai Rp165 Triliun
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Komentar (0)
Memuat komentar…







