**Borneonews - Batam**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Budi Santoso. Tindakan tersebut berupa sanksi kepada Briptu F, seorang anggota yang bertugas di Polsek Bukit Bestari, yang terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap anggota yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini termasuk verifikasi mengenai siapa yang menjadi pemasok bagi anggota tersebut dan apakah dia terjerat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pernyataan Poengky ini juga mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap terulangnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri), khususnya yang melibatkan anggota polisi. "Kami sangat menyesalkan jika ternyata masih ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya saat dikonfirmasi di Batam.
Sebelumnya, beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang juga telah diproses secara etik dan pidana. Mereka terkait kasus penyimpangan barang bukti narkoba yang seharusnya dimusnahkan, tetapi justru dijual kembali.
Lebih lanjut, pekan lalu, Bidpropam Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polsek Bukit Bestari yang diketahui tidak melaksanakan tugas. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa anggota tersebut positif menggunakan narkoba.
Dalam situasi ini, Kapolresta Tanjungpinang bertindak cepat dengan memproses anggotanya secara etik. Dia juga menekankan pentingnya pemeriksaan rutin terkait kehadiran anggota hingga pelaksanaan tes urine secara mendadak.
Poengky menegaskan kembali dukungan Kompolnas terhadap kebijakan Kapolresta Tanjungpinang dalam melakukan tes urine untuk mendeteksi keterlibatan anggota dalam tindak penyalahgunaan narkoba. Dia menambahkan bahwa jika terbukti positif, tindakan tegas harus segera diambil dengan melibatkan Propam serta mengumumkannya secara transparan kepada publik.
Apabila anggota Polsek Bukit Bestari tersebut terbukti terlibat dengan jaringan narkoba, Poengky menyarankan perlu adanya proses hukum yang lebih berat, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kompolnas juga mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah ada anggota lain yang berpotensi terlibat. Kita perlu ingat bahwa buah yang busuk dalam keranjang harus segera dibuang untuk mencegah kebusukan menular kepada yang lainnya," kata Poengky menutup pernyataan.
ANTARA
Dukungan Kompolnas Terhadap Sanksi Anggota Polisi Positif Narkoba
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







