BANJARMASIN –
**Borneonews - Batulicin**, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sedang memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui suatu operasi yang dikenal sebagai *Jagratara*. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, menyampaikan bahwa Operasi *Jagratara* Tahap III yang dilaksanakan berfokus pada pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA di area kerja kantor imigrasi tersebut. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran izin tinggal atau masalah administratif lain yang melibatkan orang asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan lokal. Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, tim imigrasi resmi melakukan kunjungan ke PT. Kobex Tractors. Dalam kunjungan tersebut, mereka diterima oleh Meli, akuntan perusahaan, dan Imam, admin perusahaan. Setelah melakukan pemeriksaan, Ferizal mengungkapkan bahwa tidak ditemukan WNA di lokasi tersebut, karena seorang warga asing yang sebelumnya bekerja di sana telah meninggalkan Indonesia sejak bulan September 2024. Pihak manajemen PT. Kobex Tractors menegaskan bahwa mereka selalu berkoordinasi dengan pihak imigrasi setiap kali menerima WNA, guna menghindari pelanggaran administratif dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku. Setelah kunjungan di PT. Kobex Tractors, tim imigrasi melanjutkan operasi mereka ke PT. Sumber Daya Energi (SDE), di mana mereka disambut oleh Kepala Tambang Bawah Tanah, Virza, petugas kepegawaian Zul, serta penerjemah perusahaan, Imelda. Dalam operasi tersebut, Ferizal menjelaskan bahwa mereka melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian para pekerja, termasuk paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (*Kitas*). Menurut data yang berhasil dikumpulkan, jumlah pekerja WNA di PT. SDE mencapai 450 orang hingga September 2024, dengan sebagian besar berasal dari Tiongkok. Junita Sitorus, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, juga memberikan sejumlah arahan kepada perusahaan agar mereka menjaga disiplin di kalangan pekerja asing. Arahan tersebut meliputi pemahaman terhadap peraturan yang berlaku dan pentingnya menghindari konflik dengan masyarakat setempat. Ia mengingatkan bahwa dalam konteks situasi politik yang sedang berlangsung, isu pekerja asing sering kali menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, Junita menekankan perlunya preventif dalam menjaga interaksi antara pekerja asing dan masyarakat sekitar. "Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah memperketat aturan terkait interaksi pekerja asing dengan masyarakat sekitar," ungkapnya. Manajemen PT. SDE juga berkomitmen untuk menyajikan data yang akurat mengenai keberadaan WNA, sebagai referensi bagi pihak imigrasi dan pemerintah daerah. Melalui upaya pengawasan yang ketat ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dalam hal penggunaan tenaga kerja asing di daerah tersebut. ANTARA