MEDIA massa  ramai memberitakan nasib sial pemuda bernama Nehemia Herri.   Dengan  mengaku sebagai wartawan, ia meminta uang kepada pedagang di warung remang-remang  dengan  diembel-embeli  ‘atas suruhan Kapolres’.

Karena dilaporkan ke Polres,  iapun akhirnya  kini menjadi tersangka.  Dan di kantor polisi itu pula dia dinyatakan sebagai  wartawan gadungan.  Perbuatannyapun  dinyatakan sebagai tindakan pidana.

Peristiwa begini, bukan sekali-dua.  Setiap saat selalu  terjadi.  Dan selalu pula nama atau profesi wartawan menjadi korban. Perlu kiranya kita bertanya, mengapa orang suka mengaku-ngaku wartawan?  Bahkan,  saking senangnya mengaku wartawan, mereka melengkapi diri dengan atribut-atribut seperti kamera, dan tentu saja ID card  atau kartu pers.

Para pemuda,  para pengangguran, para pokrol,  bahkan para kontraktor,  kemana-mana menunjukkan kartu pers.   Untuk apa atribut seperti kamera dan kartu pers  itu?

Itulah yang mestinya kita pertanyakan. Sebagai  insan pers yang berkerja di institusi media tentu sangat risih mendengar berita-berita miring itu.  Kenyataan itu memberi gambaran, bahwa profesi wartawan  di mata publik identik  dengan profesi yang bisa dipakai untuk memeras, untuk nakut-nakuti, untuk memaksa seseorang atau lembaga.

Profesi wartawan adalah profesi mulia. Profesi  yang dilindungi Undang-Undang dan diatur oleh kode etik,  untuk mengabdi dan melayani kepentingan publik.  Terutama kepentingan atas terpenuhinya kebutuhan informasi.
Karena itu, sebagaimana ditekankan Dewan Pers,  wartawan harus bekerja di sebuah institusi atau perusahaan media yang legal, yang pernanen,  yang berbadan hukum,  serta mengikuti ketentuan-ketentuan lain sebagai sebuah institusi/perusahaan.

Dan untuk disebut sebagai media,  penerbitan misalnya, ya harus terbit secara kontinyu, regular. Kalau hanya siaran sekali-sekali, tidak bisa disebut media. Kalau hanya terbit sekali-sekali, apalagi cuma kalau ada kasus,  tidak pula bisa disebut media!

Organisasi  Wartawan, sungguh harus mawas diri.  Terutama sekali organisasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers, yakni PWI, IJTI dan AJI.  Demikian pula perusahaan media, harus bisa  membangun etos dan etika para awaknya agar menjauhkan diri dari image negative tadi.  Jadilah wartawan yang berkualitas  serta berintegritas. Jangan jadi pemeras.