JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Sosial (Kemensos) menginformasikan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah berfungsi sebagai acuan penting untuk pemadanan data antar kementerian dan lembaga. Hal ini diungkapkan dalam rilis resmi yang dipublikasikan di Jakarta. Salah satu kementerian yang mengacu pada DTKS adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian ini menggunakan data DTKS untuk proses pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal Arifin, menjelaskan bahwa sebelum KIP disalurkan, Kemendikbud akan melakukan pemadanan dengan data dalam DTKS. Agus menambahkan, "Jika calon penerima telah terdaftar dalam DTKS, maka KIP akan langsung diberikan. Namun, jika belum terdaftar, maka mereka akan diajukan untuk dimasukkan ke dalam DTKS terlebih dahulu." Selain itu, penggunaan DTKS juga menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam memberikan bantuan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam pemberian beasiswa. Kemensos berkomitmen untuk menjaga keterbukaan dalam pengelolaan DTKS, bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga lain guna memastikan penyaluran bantuan sosial bisa dilakukan dengan lebih tepat sasaran. Sebagai informasi tambahan, Kemensos telah melaksanakan Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Melalui mekanisme DTKS, data tersebut digunakan untuk penanganan masalah kemiskinan, serta sebagai data pendukung dalam penyaluran bantuan sosial atau pemberdayaan. Dalam pelaksanaannya, Kemensos melakukan serangkaian pengecekan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelayakan penerima bantuan sosial dengan data kependudukan lainnya, data Aparatur Sipil Negara (ASN), pengurus perusahaan, Dapodik, data EMIS, serta data tenaga pendidik yang menerima tunjangan sertifikasi. Selain itu, data penerima upah yang melebihi upah minimum regional juga diperiksa, bersama dengan data tentang tenaga kesehatan dan informasi ekonomi lainnya. Sejak bulan April 2021, DTKS mengalami pembaruan dan penetapan secara berkala setiap bulan, dengan mempertimbangkan usulan dari tingkat daerah, sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam regulasi tersebut, kabupaten dan kota diharuskan melakukan pendataan dan pengelolaan data tentang fakir miskin di wilayah masing-masing. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul, menekankan pentingnya peran daerah dalam pengumpulan dan pengelolaan data, yang tidak hanya terbatas pada rekomendasi melalui surat, tetapi juga mencakup tanggung jawab untuk memperbaharui data tersebut. Gus Ipul mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas data melalui pembaruan yang berkelanjutan. Ia juga mengharapkan koordinasi yang lebih baik antara kementerian dengan pemerintah daerah dapat dilakukan dalam waktu dekat. ANTARA