JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta berencana memanggil pemilik tempat hiburan malam The Escape Hawaii yang terletak di Tamansari, Jakarta Barat, dalam waktu dekat. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus kematian seorang wanita bernama IA (18 tahun) yang diduga mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut. Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mencari informasi lebih lanjut, termasuk mengetahui adanya kemungkinan kelalaian dari pihak pengelola. "Kami akan melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah kejadian ini merupakan sengaja, kelalaian, atau karena kurangnya informasi mengenai usia korban, yang berhak untuk mengetahui bahwa ia masih berusia 17 atau 18 tahun," ujar Sanyoto saat dihubungi. Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 18 tahun 2018, pengunjung yang berusia di bawah 21 tahun dilarang untuk mengonsumsi alkohol. "Regulasi ini jelas menyatakan bahwa pengunjung yang belum berusia 21 tahun tidak diperbolehkan mengonsumsi alkohol di tempat usaha pariwisata, termasuk The Escape Hawaii," tambahnya. Dalam pasal 38 ayat (2) bagian (g) dari Pergub tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara tempat hiburan harus melarang pengunjung di bawah umur membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan usaha yang mereka kendalikan. Setelah pemanggilan kepada manajemen The Escape Hawaii dilakukan, Disparekraf akan mengirimkan surat permohonan kepada Polsek Tamansari untuk mendapatkan hasil penyelidikan lebih lanjut terkait kematian IA. "Setelah pemanggilan, kami akan bersurat kepada Polsek Tamansari. Kami menunggu hasilnya untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Sanyoto. Ia menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban positif mengonsumsi alkohol, maka The Escape Hawaii akan mendapatkan surat peringatan pertama. Sebaliknya, jika ditemukan bahwa korban mengonsumsi narkoba, izin usaha tempat hiburan tersebut akan dicabut. "Pihak kami memiliki prosedur sanksi yang berjenjang, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Namun, untuk kasus narkoba, begitu ada hasil dari kepolisian yang membuktikan pelanggaran, izin usaha akan direkomendasikan untuk dicabut," lanjut Sanyoto. Sanyoto juga mengimbau kepada semua tempat hiburan di Jakarta Barat untuk lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang masuk. "Sesuai dengan peraturan, hanya orang yang berusia 21 tahun ke atas yang diizinkan masuk dan mengonsumsi alkohol," tegasnya. Ia menyarankan agar petugas keamanan di setiap lokasi hiburan melakukan pengecekan identitas pengunjung secara teliti, agar tidak salah menilai berdasarkan penampilan fisik. "Penampilan bisa menipu; seseorang yang terlihat dewasa bisa saja masih berusia 17 atau 18 tahun," jelasnya. Disparekraf juga meminta agar tempat hiburan memperhatikan waktu operasional mereka. Di wilayah Jakarta Barat, terdaftar ada sekitar 15 tempat hiburan yang sejenis dengan The Escape Hawaii, termasuk diskotik, bar, klub malam, dan karaoke. Sebelumnya, seorang wanita berinisial IA (17 tahun) dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras yang diberikan oleh seorang perempuan tak dikenal di sebuah tempat hiburan malam di Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada hari Jumat, 11 Oktober 2023, dini hari. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa menurut keterangan saksi, IA sempat mengeluarkan busa dari mulutnya setelah menenggak minuman tersebut. "Menurut penjelasan saksi, IA meminum minuman keras di Hawaii, lalu tak lama setelah itu diberikan minuman oleh seorang tamu perempuan. Setelah itu, ia mengeluarkan busa dari mulutnya," ucap Adhi. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu izin dari keluarga korban untuk melakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian IA. ANTARA