**Borneonews - Denpasar**, BBPOM di Denpasar, Bali, pada hari Senin berhasil menyita sebanyak 1.117 kemasan obat tradisional yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya langsung dari para penyuplai. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak terdaftar.
Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menjelaskan bahwa dari total 40 sarana yang diawasi, ditemukan 19 sarana atau sekitar 47 persen tidak memenuhi ketentuan. Pada pengawasan tersebut, terdapat 120 item obat tradisional yang dinyatakan ilegal, dengan total kemasan mencapai lebih dari seribu.
Dari hasil penelusuran, terdapat sepuluh jenis produk berbahaya yang menjadi temuan utama. Beberapa merek yang terindikasi mengandung bahan kimia antara lain Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant, dan Bintang Dua Piba Salam.
Gusti Ayu menegaskan bahwa keberhasilan penindakan kali ini merupakan hasil dari inovasi yang dinamakan *Si Botak Tahan KO* (Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat). Inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum, guna menurunkan angka penjualan obat tradisional yang mengandung bahan kimia.
Hingga bulan Oktober 2024, BBPOM Denpasar telah menangani lima kasus dengan barang bukti berupa produk obat tradisional ilegal senilai lebih dari Rp451 juta. Penanganan ini juga melibatkan kerjasama dengan aparat keamanan setempat, sehingga memudahkan dalam pelacakan dan penegakan hukum terhadap para penyuplai tersebut.
Gusti Ayu menambahkan bahwa sanksi administratif berupa pemusnahan produk telah diterapkan kepada pemilik produk yang melanggar. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada lima orang yang menjadi penyuplai produk ini. Dalam investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa produk ilegal tersebut berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, dan diproduksi secara rumahan untuk kemudian didistribusikan sampai ke Bali.
Ia juga mengakui bahwa masyarakat sering kali kesulitan untuk membedakan antara produk yang mengandung bahan kimia dan yang tidak. Namun, sebagai langkah pencegahan, jika suatu obat memberi efek yang sangat cepat, masyarakat diminta untuk lebih waspada.
BBPOM mengingatkan agar masyarakat rutin memeriksa izin yang tertera pada kemasan serta memastikan kondisi produk yang akan digunakan. Apabila terdapat kejanggalan atau keraguan, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwenang.
ANTARA
BBPOM Denpasar Sita 1.117 Kemasan Obat Tradisional Berbahaya
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Komentar (0)
Memuat komentar…







