BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dengan adanya batas waktu, yaitu 1 Oktober 2016 semua warga harus mempunyai idenitas diri berupa elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) maka tentu setelah lewatnya batas waktu tersebut akan ada konsekuensi bagi yang tidak mempunyai e-KTP itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura), Asnawiyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, salah satu konsekuensi tersebut akan kesulitan dalam mengurus layanan publik.

“Tidak akan diterima dalam mumbuat Surat Izin Mengemudi (SIM), membuat Passpor bila ingin ke luar negeri serta juga dalam pengajuan nikah jika tidak mempunyai e-KTP,” ungkap Asnawiyah, Selasa (30/8) lalu.

Tidak hanya itu, banyak lagi proses layanan publik yang akan mendapat kesulitan jika tidak mempunyai e-KTP dan bahkan ke depan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah harus juga mempunyai  KTP elektronik ini.

“Sekarang masyarakat sudah mulai mengerti dan sejak mereka mengetahui informasi ini sudah mulai ramai pelayanan perekaman di kantor Disdukcapil. Untuk angka sendiri sekitar kurang lebih 22 ribu jiwa belum melakukan perekaman,” tambah Asnawiyah.

Untuk mengejar angka tersebut, Asnawiyah mengatakan pihaknya akan berusaha keras mensosialisasikan kepada masyarakat agar bisa melakukan perekaman dan bahkan layanan perekaman pun akan diupayakan lebih cepat untuk mengimbangi permintaan warga dalam melengkapi data kependudukan.

Untuk status KTP yang memiliki jangka waktu atau KTP konvensional, Asnawiyah  mengatakan sesuai dengan instruksi yang mereka terima tidak akan berlaku lagi dan otomatis bila peraturan ini ditetapkan 1 Oktober ke depan layanan publik hanya akan menerima mereka yang memiliki e-KTP. (SU/*)