PALANGKARAYA –
**Borneonews - Kotawaringin Timur**, Penemuan mayat bayi dalam keadaan tragis yang melibatkan seorang anak di bawah umur menjadi sorotan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kepolisian Resor setempat, di bawah pimpinan AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan seorang tersangka yang berstatus di bawah umur. Dalam rilis pers yang diadakan di lobi Markas Polres Kotim, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan juga psikolog. Kerjasama ini sangat penting mengingat sensitifitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini terjadi setelah laporan dari seorang warga pada 10 Oktober 2024, mengenai penemuan mayat bayi yang tidak utuh di Jalan Poros Eks Sarpatim Km 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Tragisnya, sebagian tubuh bayi tersebut telah menjadi santapan anjing liar sebelum ditemukan oleh masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Mentaya Hulu segera bergerak cepat untuk melakukan penanganan di lokasi kejadian. Mereka kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima. Hasil dari autopsi mengungkap bahwa bayi yang ditemukan berjenis kelamin perempuan dan berusia tidak lebih dari dua hari. Kondisi ini menunjukkan bahwa bayi tersebut baru saja dilahirkan saat meninggal. Dari hasil visum terhadap tersangka, diketahui bahwa dia baru saja melahirkan pada saat kejadian. Proses penyelidikan lanjut membawa pihak kepolisian untuk mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah batang pohon singkong, sprei, serta beberapa pakaian, yang menunjukkan bahwa barang-barang tersebut terpakai dalam upaya penguburan bayi sebelum ditemukan. Meskipun tersangka yang ditetapkan sebagai ibu dari bayi tersebut masih di bawah umur dan identitasnya dilindungi, pihak kepolisian menemukan cukup alasan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Kapolres Resky menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk anak yang bermasalah dengan hukum. Tim kepolisian juga masih menyelidiki apakah terdapat tersangka lain yang terlibat dalam proses kelahiran atau penguburan bayi, serta apakah bayi tersebut sudah meninggal ketika dikuburkan. Resky menambahkan bahwa meskipun mereka belum dapat mengungkap semua detail, penyidikan masih terus berlangsung dan semua dugaan akan diteliti lebih lanjut. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keadilan dan melakukan penyelidikan yang komprehensif. ANTARA