BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Komisi Informasi Pusat telah melaksanakan dialog publik di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu harapan yang diungkapkan oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi adalah agar acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada penyelenggara pemilu mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini meliputi standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa terkait informasi pemilihan kepala daerah. Komisi Informasi berperan aktif untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pilkada 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan hak akses informasi bagi pemilih di setiap fase pemilu serta mengatasi kendala yang mungkin muncul. Selain itu, Komisi Informasi Pusat juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam dokumen visi dan misi para calon peserta Pilkada. Mereka ingin memastikan bahwa isu keterbukaan dalam debat publik diangkat dan mendorong badan publik, penyelenggara pemilu, serta partai politik untuk membuka informasi yang relevan bagi publik. "Kami baru saja menyelesaikan dialog publik yang terfokus di beberapa daerah untuk mengeksplorasi isu-isu viral yang berkaitan dengan akses informasi," ungkap salah satu pejabat. Akses informasi dalam seleksi penyelenggara pemilu merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat. Ini mencakup informasi mengenai pembentukan regulasi, dokumen keuangan, data pemilih, pencalonan, dana kampanye, logistik, hingga hasil suara pada Pilkada. Lebih lanjut, akses terhadap hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan proses penghitungan suara yang lebih luas juga menjadi perhatian. Begitu pula, akses ke sistem informasi perhitungan suara secara cepat, dokumen visi misi, dan laporan pelanggaran serta perkembangan penanganan pelanggaran di Bawaslu. Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk ketidakjelasan mengenai standar, kriteria, dan akuntabilitas dalam menentukan apakah suatu laporan memenuhi syarat secara material atau tidak. Selain itu, akses untuk menangani pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjadi sorotan. Salah satu isu yang menarik diungkapkan adalah keberadaan kolom kosong dalam laporan yang menjadi perhatian dari berbagai kalangan, baik akademisi maupun praktisi. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah visi misi pasangan calon yang perlu disampaikan dalam debat publik, mencakup isu-isu seperti pendidikan, pertambangan, kesejahteraan masyarakat, dan pengangguran. Ini merupakan hal yang sangat relevan bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah yang akan diambil oleh calon kepala daerah jika terpilih. Penyelenggara pemilu juga diharapkan untuk merumuskan model debat publik yang efektif agar bisa diakses, dilihat, dan dipahami oleh masyarakat. Hal ini dihasilkan dari upaya yang diperlukan untuk mendidik masyarakat secara politik melalui sarana komunikasi yang tepat. "Kami berharap debat publik tidak hanya ditujukan bagi sekelompok orang yang hadir secara fisik. Masyarakat secara keseluruhan harus mendapatkan kesempatan untuk mendengarkan dan mengetahui, agar Pilkada tidak hanya sekadar prosedur, tetapi juga menghasilkan kualitas yang baik dan dipercaya oleh masyarakat," tambahnya. Sebagai tambahan, untuk membangun kepercayaan masyarakat yang tinggi, penyelenggaraan pemilu perlu dilakukan dengan akuntabilitas, tanggung jawab, dan netralitas. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam setiap tahapan, mulai dari regulasi, pelaksanaan, hingga persiapan logistik. "Demi menghindari protes dan gugatan, masyarakat harus mengetahui semua tahapan yang ada agar hasil pemilu dapat diterima dengan puas. Kami tidak ingin pemilu berakhir tetapi masalah tetap belum terpecahkan," kata pejabat tersebut. Usai dialog publik mengenai pengawasan Pilkada di Pangkalpinang, Komisi Informasi Pusat berencana untuk menyusun daftar permasalahan dan dinamika yang ada di wilayah Bangka Belitung. "Kami akan melakukan pemantauan secara langsung dan berdiskusi dengan KPU serta Bawaslu di daerah untuk melihat pelaksanaan kampanye dari seluruh pasangan calon. Model komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat akan menjadi bahan rekomendasi bagi Komisi Informasi Pusat," tutupnya. ANTARA