JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firdaus, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan imbalan uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap kali membantu menyelundupkan telepon genggam ke dalam Rutan KPK. Pengakuan ini disampaikan oleh Firdaus saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pungutan liar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Firdaus menjelaskan bahwa permintaan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut berasal langsung dari tahanan rutan. Menurutnya, tahanan memerlukan bantuan ini agar dapat lebih sering berkomunikasi dengan keluarga mereka. Ia mengakui bahwa keputusannya untuk membantu menyelundupkan barang-barang tersebut didasari oleh janji imbalan dari para tahanan. Dalam kesaksiannya, Firdaus menjelaskan bahwa telepon genggam tersebut dapat masuk ke dalam rutan berkat kerja sama sejumlah koordinator yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK. Selain telepon genggam, dia juga menyebutkan pernah menerima uang sebesar Rp500 ribu dan Rp300 ribu ketika membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya (power bank) bagi tahanan. Firdaus menyatakan bahwa pada saat itu, ia tidak menetapkan tarif tertentu, melainkan menerima imbalan berdasarkan kesepakatan yang tidak baku, sebagaimana diungkapkan para tahanan. Kesaksian ini merupakan bagian dari pemeriksaan kasus dugaan pungli yang diperkirakan merugikan tahanan di Rutan KPK sebesar Rp6,38 miliar antara tahun 2019 dan 2023. Dalam kasus ini, tercatat 15 orang yang menjadi terdakwa terkait praktik pungli atau pemerasan terhadap para tahanan. Para terdakwa termasuk Kepala Rutan KPK periode 2022-2024, Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018-2022, Hengki. Selain mereka, terdapat sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang tercatat sebagai terdakwa, antara lain Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Praktik pungli ini dilaporkan terjadi di tiga Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap lokasi, pungli yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp80 juta setiap bulannya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperkaya para terdakwa, dengan angka yang cukup signifikan. Misalnya, Deden diperkaya sebesar Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, dan pencapaian dana untuk Achmad sebesar Rp19 juta, serta angka-angka lain yang berkisar antara Rp29 juta hingga Rp160,5 juta untuk terdakwa lainnya. Sebagai informasi, tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ANTARA