PEKANBARU –
**Borneonews - Siak, Riau**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menegaskan bahwa larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai honorer untuk hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Tryan Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Siak sebelum beliau mengambil cuti. Jika diperlukan, Bawaslu akan mengirimkan surat permohonan kepada Pejabat Sementara Bupati Siak untuk memperkuat larangan tersebut. Pelarangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Dalam undang-undang tersebut, tidak hanya ASN yang dilarang untuk hadir dalam kampanye, tetapi juga karyawan dari badan usaha milik negara dan daerah, serta kepala desa dan perangkat desanya. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu yang bersifat *Terstruktur, Sistematis, dan Masif* (TSM). Zulfadli menekankan pentingnya pelarangan ini dengan memberikan contoh, jika seorang camat memerintahkan semua ASN untuk hadir dalam satu titik kampanye, maka sangat sulit untuk menjamin bahwa tidak akan terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, upaya pencegahan ini dianggap sangat penting. Sementara itu, M Andi S, yang menjabat sebagai Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, menambahkan bahwa pihaknya akan tetap bersikap tegas dalam hal ini. Bawaslu telah mengambil langkah konkret dengan menginformasikan larangan tersebut kepada publik melalui media massa serta akun media sosial resmi Bawaslu Siak. Pada Pilkada sebelumnya, ASN dilarang untuk hadir dalam kampanye. Namun, situasi dan dinamika yang berkembang saat ini mengakibatkan perubahan, di mana ASN yang memiliki hak pilih diperbolehkan hadir dalam kampanye, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Meskipun ada perubahan tersebut, Bawaslu tetap menegaskan larangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. Pelarangan ini bukanlah bentuk penentangan terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri, melainkan upaya untuk mencegah potensi pelanggaran dalam proses pemilu. Andi menekankan bahwa tindakan ini diambil untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM. Jika larangan ini diabaikan, tidak akan ada jaminan bahwa tindakan yang diambil oleh ASN dan pihak terkait dapat berlangsung dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. ANTARA