**Borneonews - Magelang**, Orang tua diharapkan untuk lebih waspada terhadap perilaku anak-anak mereka, terutama jika anak-anak tersebut menyimpan senjata tajam, terlibat dalam geng, dan sering keluar rumah pada malam hari. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam suatu pernyataan resmi.
Menurutnya, khususnya pada malam Sabtu dan Minggu, ada kemungkinan tinggi anak-anak tersebut berkumpul dengan teman-teman mereka untuk merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain. Kombes Pol Mustofa menekankan perlunya perhatian ekstra dari orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan mengecek telepon seluler, memonitor penggunaan media sosial, serta berdiskusi dengan guru dan anak-anak tentang kegiatan sehari-hari mereka. Ini penting agar anak-anak terhindar dari pengaruh negatif dan terlibat dalam aktivitas yang positif.
Kapolresta Magelang juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengembangan setelah mengamankan sejumlah pemuda pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid. Tim Resmob telah memperoleh informasi terkait pemilik senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para tersangka merupakan anggota geng yang dikenal dengan nama *"Exsternal 21"*. Mereka berencana melakukan tawuran melawan geng *"Perbatasan Mysteri"* di daerah Palbapang. Semua tersangka saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AB (23), BS (17), RS (16), BK (18), dan RM (18). Selain itu, terungkap bahwa salah satu tersangka, RM, terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal ini diketahui setelah ditemukan rekaman video yang menunjukkan RM melakukan tindak asusila terhadap pacarnya yang berusia 16 tahun, yang terjadi di rumah RM pada 20 September 2024.
Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa para tersangka yang membawa senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, RM yang awalnya diamankan akan dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.
ANTARA
Orang Tua Wajib Waspadai Anak Terkait Senjata dan Tawuran
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







