BORNEONEWS, Kuala Kapuas -- Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyeret Direktur PT Makmur Bersama Asia (MBA) ke meja hijau. Ternyata, perkara yang dilimpahkan dari Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas itu sudah divonis Pengadilan Negeri Ka[ua. Tetapi karena vonisnya ringan, kejaksaan mengajukan banding kei Pengadilan Tinggi di Palangka Raya.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kuala Kapuas, Subroto kepada Borneonews, Selasa (30/8/2016) malam. Subroto menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas pada Juni 2016, dengan Nomor 18/pid.sus-LH/2016/PN Klk, bahwa terdakwa Direktur PT MBA Gustin Ruddy Narang (RDN) dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar. Putusan ini menurut Kajari tidak seperti penuntutan, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Kami banding karena tidak sesuai tuntutan. Bandingnya Juni 2016, sampai hari ini belum turun putusan. Tetapi terdakwa juga banding, karena merasa tidak bersalah," katanya, Selasa (30/8).
Tuntutan Kejari Kapuas itu, Subroto menjelaskan, berdasarkan beberapa analisa yuridis, termasuk keterangan saksi ahli yang didatangkan dari IPB. Setiap perusahan wajib ada alat pemadam, dan juga dihitung kerugian ditaksir sang ahli dari kadar pencemaran yang ditimbulkan. Kerugian karena kebakaran di dalam Izin Usaha Perkebunan Sementara (IUPS) PT MBA dinilai mencapai Rp12 miliar.
"Sesuai keterangan ahli perusahaan tidak punya alat pemadam dan sarana penunjang lainnya yang memadai. Ahli juga menyebutkan, lahan dalam IUPS itu sengaja dibakar, sehingga menyebabkan pencemaran asap di atas batas normal," ujarnya, serta mengatakan kalau PT MBA juga belum pegang Amdal.
Saat yang sama, Kasi Pidum Ario Wicaksono juga menyebutkan, banding itu dilakukan lantaran putusan hanya denda, tidak ada pidana penjara. Sedangkan dalam tuntutan, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar dengan subsidair 6 bulan.
"Tuntutan kita, terbukti Pasal 98 ayat 1 junto Pasal 116 UU RI Nomor 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kita sama-sama banding," ujarnya, juga menyebutkan bahwa kejadian pembakaran lahan itu terjadi di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, pada Agustus 2015. (DJEMMY NAPOLEON/m)








