SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Calon Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus sehubungan dengan laporan yang menuduhkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dirinya. Peristiwa tersebut terjadi saat pemerintah daerah mengadakan acara di Alun-alun Kudus. Usai menjalani proses klarifikasi di kantor Bawaslu Kudus, Sam'ani menyatakan, "Kami memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengikuti mekanisme yang ada." Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa Bawaslu telah mengajukan sebanyak 23 pertanyaan terkait laporan yang ditujukan kepadanya mengenai dugaan pelanggaran kampanye. Meskipun adanya laporan tersebut, Sam'ani mengaku tetap berkonsentrasi pada upaya pemenangannya bersama pasangan, Bellinda Putri Sabrina Birton. Sikap positif tersebut menunjukkan bahwa ia berupaya tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapinya. Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan 23 pertanyaan kepada Sam'ani, yang merupakan calon Bupati Kudus dengan nomor urut 01. Laporan tersebut diajukan oleh Agung Imam Santoso, warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, yang turut didampingi oleh tim kuasa hukum pasangan calon Hartopo-Mawahib. Dugaan pelanggaran ini muncul terkait pemanfaatan acara Pemkab Kudus bertajuk *Muria Festival* yang berlangsung pada 27 hingga 29 September 2024. Selain memanggil Sam'ani sebagai terlapor, Bawaslu juga telah memanggil pelapor dan sejumlah pihak terkait lainnya. Di antara mereka adalah Bellinda Putri Sabrina Birton, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, yang terlibat dalam penyelenggaraan acara *Muria Festival*, serta perwakilan dari KPU Kudus. Moh Wahibul Minan menambahkan, "Total ada enam orang yang kami mintai klarifikasi. Mereka mencakup pelapor, terlapor, saksi, serta pihak-pihak terkait, termasuk Bellinda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan KPU Kudus yang juga dijadwalkan hadir hari ini." Dalam proses klarifikasi, Rini Kartika menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui tentang pengundangan atau adanya fasilitas khusus untuk calon bupati dari nomor urut 01. Setelah semua pihak selesai diklarifikasi, Bawaslu Kudus akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya adalah untuk membahas mengenai ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang bersifat pidana, serta memverifikasi apakah terdapat pelanggaran administrasi yang signifikan. "Termasuk juga terkait ada tidaknya pelanggaran administrasi," tutup Ketua Bawaslu Kudus. ANTARA