JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, DPRD DKI Jakarta telah menyetujui evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta untuk periode 2024-2044. Kesepakatan ini dicapai selama Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan informasi dari pihak eksekutif serta tanggapan dan saran yang dikemukakan oleh ketua fraksi, pimpinan komisi, dan para wakil pimpinan DPRD. Ia menegaskan pentingnya kesepakatan tersebut sebagai langkah maju dalam proses penyusunan RTRW. Khoirudin menambahkan bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera mengirimkan surat persetujuan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Rapat pimpinan gabungan ini diadakan sebagai tindakan lanjutan merespons hasil evaluasi dari Kemendagri yang dilakukan pada 7 Oktober 2024 tentang Raperda RTRW DKI Jakarta. Dalam rapat ini, Khoirudin didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, termasuk Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco. Rapat juga dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Paloh, beserta Wakil Ketua B, Wahyu Dewanto, dan Sekretaris, Muhhamad Lefy. Selain itu, Ketua Komisi C, Dimaz Raditya, hadir dengan Wakil Ketua Sutikno dan Sekretaris Suhud Alynudin. Sejumlah pimpinan dari berbagai komisi dan fraksi juga turut meramaikan Rapat Pimpinan Gabungan tersebut. Di antaranya adalah Ketua Komisi D, Yuke Yurike, serta Ketua Komisi E, Muhammad Thamrin, bersama dengan para wakil dan sekretaris masing-masing. Dari pihak Pemprov DKI Jakarta, rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Joko Agus Setyono, yang diiringi oleh Kepala Bappeda, Atikah Nur Rahmania, dan Kepala Biro Hukum Setda, Sigit Pratama Yudha, serta Kepala Badan Keuangan Daerah, Michael Rolandi Cesnanta Brata, bersama timnya. Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memberikan apresiasi kepada anggota legislatif atas komitmen dan dukungan yang telah diberikan dalam proses pembahasan Raperda RTRW. Ia menjelaskan bahwa semua hasil evaluasi dari Kemendagri terkait Raperda telah ditindaklanjuti dengan baik. Menurut Joko, persetujuan atas tindak lanjut tersebut memiliki arti penting dalam proses penetapan Peraturan Daerah RTRW DKI Jakarta. Dengan demikian, langkah ini dianggap krusial untuk kelancaran rencana tata ruang yang dirancang untuk masa depan Jakarta. ANTARA