PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan baru-baru ini melakukan pembinaan terhadap 192 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berada di 17 kabupaten dan kota di provinsi ini. Dalam beberapa tahun terakhir, meskipun jumlah PPNS yang dibina cukup signifikan, proses pelantikan tidak mengalami peningkatan besar. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya usulan pelantikan dari masing-masing daerah, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya. Pada hari ini, telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seorang PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-26.AH.09.01 Tahun 2024 yang menyebutkan pengangkatan pejabat PPNS. Dalam kesempatan ini, Hasnan Sumantri dilantik sebagai PPNS untuk wilayah kerja di Kabupaten Empat Lawang. Dengan pelantikan Hasnan Sumantri, kini total jumlah PPNS di wilayah Kemenkumham Sumsel mencapai 192 orang, yang tersebar di 17 kabupaten dan kota. Dalam sambutannya, Ilham Djaya menekankan pentingnya para PPNS yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur penegak hukum di daerah dengan baik. Ia menjelaskan bahwa peran PPNS sangat strategis sebagai garda depan dalam proses penyidikan. "PPNS memiliki tugas penting dalam membantu kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana di wilayah kerjanya," jelasnya. Lebih lanjut, Ilham menambahkan bahwa PPNS dari Satpol PP juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dia menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang hak asasi manusia sangat penting bagi para anggota Satpol PP, mengingat posisi mereka sebagai penegak ketertiban. Menghadapi tantangan ini, Ilham berharap Satpol PP dapat menerapkan tiga nilai utama yang harus dipegang, yaitu tangguh, humanis, dan melayani. "Setiap anggota Satpol PP harus siap siaga, menjalankan tugas dengan santun sesuai dengan standarisasi operasional prosedur (*SOP*), dan menyadari bahwa mereka adalah pelayan masyarakat," tambah Ilham Djaya. ANTARA