**Borneonews - Labuan Bajo**, Polres Manggarai Barat, yang berada di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di Labuan Bajo agar mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, menjelaskan bahwa menjaga ketertiban lalu lintas tidak semata-mata untuk menghindari sanksi. Menurutnya, hal ini juga memiliki peranan penting dalam melindungi keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan yang lain.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Polres Manggarai Barat akan melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024 secara serentak dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Dalam kesempatan ini, masyarakat diharapkan untuk berkomitmen mematuhi semua peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar kegiatan tersebut untuk keselamatan berkendara di jalan raya.
Dalam pernyataannya, AKP I Made Supartha Purnama mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan operasi melalui kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Ia menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan ini dapat berkontribusi pada pengurangan angka kecelakaan lalu lintas.
Pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 akan difokuskan pada pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdeteksi melanggar peraturan. Kepolisian akan mengutamakan pendekatan edukatif dan sosialisasi untuk menurunkan tingkat pelanggaran, disusul dengan memberikan teguran kepada pelanggar, khususnya kepada pengendara yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Pendekatan yang kami terapkan bersifat preemptive, preventive, dan edukatif, dengan cara menjelaskan pelanggaran yang dilakukan. Bila diperlukan, kami juga menerapkan tilang manual untuk pengendara yang terus melanggar, tambah AKP I Made Supartha Purnama.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Zebra Turangga 2024 mencakup kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat berkendara dan pelat nomor, serta perlengkapan standar yang wajib ada.
Selain itu, pengemudi roda empat yang tidak memenuhi syarat layak jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga menjadi fokus utama.
Lebih lanjut, pelanggaran lain yang disoroti termasuk pengendara bermotor di bawah umur, sepeda motor yang memuat lebih dari satu penumpang, penggunaan handphone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas. Penggunaan knalpot brong atau racing juga menjadi perhatian kepolisian dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar dan aman.
ANTARA
Polres Manggarai Barat Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas di Labuan Bajo
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







