**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dalam agenda para kandidat ketika memberikan informasi kepada masyarakat.
Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, menyampaikan pentingnya netralitas dalam proses pemilihan saat berbicara dalam dialog publik mengenai keterbukaan informasi pada Pilkada 2024 di Banda Aceh. Penyelenggara harus menjaga agar mereka tidak terlibat dalam pengaturan agenda kontestan Pilkada, jelasnya.
Arya menekankan bahwa informasi yang disampaikan oleh penyelenggara harus memiliki unsur edukasi bagi masyarakat, terutama terkait dengan calon pemimpin yang akan maju dalam Pilkada mendatang. Ia mengingatkan pentingnya fokus pada kualitas demokrasi dan upaya dalam menghasilkan pemimpin yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, Arya juga memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan LKBN Antara. Ia menegaskan agar media tidak mendominasi pemberitaan terhadap satu pasangan calon saja, melainkan harus memberikan porsi yang seimbang kepada semua kandidat. Pemberitaan harus adil, dengan proporsi yang sama bagi semua calon yang ada, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arya menjelaskan perbedaan dalam proses permohonan informasi antara event umum dan Pilkada. Ia menunjukkan bahwa tahapannya lebih dipercepat dalam konteks pemilihan. Untuk momentum umum, permohonan informasi diberikan waktu respon selama 10 hari, dan untuk keberatan memerlukan waktu 30 hari. Namun, dalam konteks Pilkada, ia menegaskan bahwa waktu respon ditetapkan hanya tiga hari setelah permohonan, dan jika tidak memuaskan, lanjut bisa memasukkan keberatan dalam waktu tiga hari berikutnya.
Arya berharap penyelenggara Pilkada, khususnya di Aceh, agar tidak menutup informasi yang menjadi hak publik untuk diakses, seperti tahap kampanye dan penggunaan anggaran. Kecuali informasi yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara, bisnis yang sehat, dan perlindungan data pribadi. Penggunaan anggaran seharusnya terbuka untuk publik, ujarnya.
Sebagai tambahan, ia mencatat bahwa kondisi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sampai pada tahapan kampanye saat ini menghadapi berbagai dinamika. Diantaranya adalah penilaian terhadap kurangnya keterbukaan karena tidak adanya media center yang berfungsi dan kurangnya informasi yang disediakan.
KIP Aceh juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Panwaslih Aceh karena dianggap melanggar kode etik terkait penetapan calon Wakil Gubernur Aceh, yang menyebabkan penggantian pimpinan KIP Aceh oleh KPU RI.
ANTARA
KIP Ingatkan Penyelenggara Pilkada Agar Tetap Netral dan Transparan
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







