**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk segera menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta untuk periode 2024-2044 kepada masyarakat setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, mengungkapkan pentingnya sosialisasi yang luas setelah penetapan Raperda RTRW menjadi Perda. Dalam Rapat Pimpinan Gabungan yang diadakan untuk mengevaluasi pandangan Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda RTRW, Atika menekankan, "Kami sepakat bahwa setelah penetapan, diperlukan upaya sosialisasi yang masif kepada warga."
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah sosialisasi, termasuk penjaringan aspirasi publik dan mendengarkan pendapat masyarakat secara langsung, sejak tahap penyusunan hingga pembahasan Raperda tersebut. Atika menjelaskan bahwa sosialisasi yang intensif memang menjadi keharusan, "Sosialisasi Raperda RTRW ini sangat penting. Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan seperti penjaringan aspirasi dan rapat dengar pendapat umum, tidak hanya saat penyusunan, tetapi juga pada fase pembahasan."
Pernyataan itu merespons permintaan dari Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD. Judistira meminta agar Pemprov DKI melakukan sosialisasi RTRW 2024-2044 dengan lebih luas, terutama di tingkat kelurahan. Ia menekankan bahwa pemahaman masyarakat terkait RTRW sangat penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan masyarakat merasakan manfaat ekonomi dari kota tersebut.
Pada 20 Agustus lalu, DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Raperda RTRW yang mengusung visi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global. Visi ini juga berfokus pada ketahanan kota, berbasis *transit*, serta digitalisasi, yang digambarkan dalam sebuah Perda. RTRW Jakarta yang baru ini disusun berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan kota modern, dengan mengacu pada tiga pilar utama: berorientasi pada *transit*, berorientasi digital, dan menciptakan lingkungan permukiman yang mandiri.
Rancangan RTRW ini akan menggantikan RTRW Jakarta sebelumnya untuk periode 2010-2030, yang mencerminkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta setara dengan kota-kota besar dunia, di mana masyarakatnya hidup sejahtera.
ANTARA
Pemerintah DKI Jakarta Siap Sosialisasikan RTRW 2024-2044
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







