MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan Sekretariat Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) di Sulawesi Selatan. Tindakan ini diambil sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dana hibah untuk tahun anggaran 2022-2023. Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa selama penggeledahan berlangsung, tim penyidik membawa dua boks dokumen serta tiga unit *personal computer* (PC) dari Kantor KONI. Ia menegaskan bahwa sejumlah pengurus KONI Makassar hadir di lokasi dan tidak menghalangi proses penggeledahan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KONI, Asisten Bendahara, dan beberapa pengurus lainnya turut menyaksikan proses penggeledahan. Alamsyah menambahkan bahwa pihaknya juga melibatkan lurah setempat sebagai saksi penggeledahan agar transparansi tetap terjaga. Penggeledahan di Kantor KONI yang terletak di Jalan Kerung-kerung, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, berlangsung selama dua jam, dari pukul 10.30 Wita hingga 12.30 Wita. Setelah itu, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini. Mengenai penggeledahan di Jalan Faisal, Alamsyah menyebutkan bahwa ini berkaitan dengan kasus yang berbeda. Tim menemui Sekretariat KORMI Makassar di lokasi tersebut. Namun, ia mencatat bahwa hanya beberapa dokumen yang berhasil diperoleh karena tempat itu baru saja difungsikan sebagai sekretariat KORMI. Ketua KORMI Makassar, Muhammad Ansar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar, juga hadir untuk menyaksikan proses penggeledahan di Sekretariat KORMI. Selanjutnya, Alamsyah mengungkapkan bahwa tim penyidik akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh dari kantor KONI. Proses ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyitaan sebagai barang bukti. "Penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua proses pengumpulan alat bukti selesai. Meskipun dua kasus ini berbeda, keduanya melibatkan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga," ungkap Alamsyah. Ia menekankan bahwa dalam waktu dekat, hasil penelitian terhadap dokumen yang diambil akan ditindaklanjuti dengan penuh profesionalisme. Untuk KORMI, dana yang digunakan bersumber dari hibah tahun 2023. Di sisi lain, penyelidikan kasus ini dimulai pada awal September 2024, yang kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan pada pertengahan bulan yang sama. Hingga saat ini, sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk kasus KONI, dan terdapat 18 saksi terkait kasus KORMI, dengan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah. Untuk diketahui, KONI Makassar menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar yang mencapai Rp20 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2022. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya atlit yang berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang berlangsung di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai. Selain itu, KONI kembali mendapatkan Rp11 miliar pada APBD Perubahan tahun yang sama untuk membayarkan bonus atlit peraih medali dalam Porprov 2022. Di tahun 2023, KONI Makassar menerima tambahan dana hibah sebesar Rp35 miliar dari APBD Pokok, di mana 60 persen dari jumlah tersebut digunakan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) di Makassar. ANTARA