**Borneonews - Jakarta Pusat**, Kepolisian masih aktif mencari dua orang pelaku kejahatan pembegalan yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Y dan F. Salah satu dari mereka diduga berperan sebagai eksekutor dalam insiden tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, menjelaskan bahwa Y merupakan individu yang melakukan pembacokan terhadap korban, sementara F berperan sebagai joki. Keterangan ini diungkapkan oleh Respati saat konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Respati juga menambahkan bahwa komplotan begal ini terdiri dari empat orang, termasuk satu anak di bawah umur yang saat ini terlibat dalam kasus hukum. "Di antara keempat tersangka, dua orang sudah kita amankan. Salah satunya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang berusia 15 tahun dengan inisial RMK alias R," ujar Respati.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindakan kejahatan tersebut. RMK, sebagai eksekutor, ditangkap di wilayah Banten, sedangkan tersangka lainnya, yang dikenal dengan nama A atau BG, berperan sebagai joki dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ia dihadapkan pada Pasal 351 KUHP, terkait penggunaan *Airsoftgun* untuk melukai korban.
Pengusutan kasus yang menyebabkan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5879 BDG serta sebuah ponsel berlangsung setelah peristiwa terjadi pada Senin, 2 September, sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban dalam insiden ini mengalami luka di punggung akibat senjata tajam.
Setelah insiden, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) serta informasi dari saksi-saksi. Keempat pelaku menggunakan dua sepeda motor dalam aksinya.
Penangkapan pelaku RMK terjadi pada Selasa, 8 Oktober, pukul 06.30 WIB di Desa Cemplang, Jawilan, Serang Banten, di mana ia bertanggung jawab atas aksi kejahatan tersebut. Pada saat pencurian, RMK dibonceng oleh A alias BG.
Barang bukti, termasuk motor dan ponsel korban, dijual oleh RMK dan A dengan harga Rp2 juta. Mereka juga mendapatkan bantuan dari dua pelaku lainnya untuk melakukan pembegalan tersebut. "Motor dan ponsel korban dijadikan sasaran setelah dikejar dengan dua sepeda motor pelaku. Satu pelaku membacok korban, yang mengakibatkan luka, meskipun hanya sedikit, dan korban mengalami jahitan," jelas Respati.
Berdasarkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
ANTARA
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembegalan di Jakarta Pusat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







