**Borneonews - Kediri**, Pengadilan Negeri Kota Kediri baru saja melaksanakan sidang perdana terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan madu klanceng. Dalam perkara ini, terdakwa yang bernama Chrisma Dharma Ardiansyah dituding telah merugikan sejumlah pihak dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kuasa hukum terdakwa, Justin Malau, S.H., MH., MKn, menyatakan bahwa perkara ini tidak seharusnya dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Christian Anton, yang merupakan Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) dan saat ini dalam status buron. Malau menekankan bahwa kerugian yang dialami oleh para korban terjadi karena pelarian Anton, bukan dari tindakan Chrisma Dharma Ardiansyah selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS).
"Perlu dicatat bahwa Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera dihentikan operasionalnya pada bulan Desember 2019. Hal ini dapat dibuktikan melalui perjanjian kemitraan yang ditandatangani bersama NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton," jelas Justin Malau kepada wartawan di Kediri pada hari Senin.
Selanjutnya, Justin juga mengungkapkan bahwa laporan polisi seharusnya ditujukan kepada Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia. Hal ini mengacu kepada kejadian keterlambatan pembayaran yang terjadi pada bulan Februari 2021. Diungkapkan bahwa kala itu, Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia dipimpin oleh Christian Anton, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kairul, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan. Dalam sidang tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Anartojati, membacakan surat dakwaannya terkait kasus ini.
Sigit Anartojati menjelaskan bahwa dakwaan pertama dikenakan di bawah pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau alternatif kedua pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP, serta pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah empat tahun penjara.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari tawaran investasi di bidang budidaya lebah madu klanceng, atau *trigona SP*, dengan produk yang dikenal sebagai Klabee. Para korban tertarik dengan janji keuntungan yang akan diterima setiap tiga bulan dan kemudahan penarikan modal awal. Namun, ketika mereka ingin menarik dana, muncul masalah dan investasi mereka tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi puluhan korban yang terlibat.
Sidang lanjutan direncanakan untuk dilaksanakan pada Senin, 21 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
ANTARA
Sidang Penipuan Investasi Madu Klanceng, Terdakwa Ungkap Status Buron
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







