BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah mengumumkan kesiapan mereka untuk memberikan layanan kepada warga yang ingin melakukan pemindahan tempat memilih pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Proses pemindahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang melakukan perubahan lokasi dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, mengungkapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Rejang Lebong yang telah ditetapkan pada 20 September 2024 berjumlah 208.094 orang. Angka ini mencakup 105.053 pemilih laki-laki dan 103.041 pemilih perempuan. "Sejak saat ini, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah membuka posko layanan bagi warga yang ingin melakukan pemindahan tempat memilih dalam sembilan kategori yang dapat dilakukan hingga H-30, yaitu sebelum tanggal 28 Oktober. Sementara itu, pengurusan DPTb untuk empat kategori lainnya dapat dilakukan sampai dengan H-7, yang berarti hingga 20 November mendatang," jelasnya. Lebih lanjut, Kholiq menjelaskan bahwa hingga saat ini, terdapat 21 warga yang telah mengurus pemindahan tempat memilih. Dari jumlah tersebut, sembilan orang memindahkan pemilihannya ke Rejang Lebong, sedangkan 12 orang memilih untuk pindah ke luar daerah tersebut. Warga yang memanfaatkan layanan ini meliputi individu yang terpaksa berpindah karena berbagai alasan, seperti tugas di lokasi lain, merawat pasien yang sedang dirawat inap, menjadi korban bencana, atau sedang menjalani hukuman sebagai tahanan. Selain itu, kategori lain yang juga dapat mengajukan permohonan pindah memilih adalah penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, karyawan yang bekerja di luar domisili, pelajar yang sedang menempuh pendidikan, dan mereka yang pindah domisili. Untuk itu, pengurusan DPTb ini masih terbuka hingga tujuh hari sebelum pemilihan untuk kategori warga yang memiliki alasan serupa, diantaranya menjalani rawat inap, bertugas di tempat lain, menjadi korban bencana, serta menjadi tahanan. Kholiq menegaskan bahwa pengurus DPTb tidak berlaku bagi individu yang ingin melakukan pemindahan tempat memilih antar provinsi. Semua fitur layanan tersebut akan terkunci untuk pengurusan lintas provinsi, kecuali bagi warga yang berpindah domisili di dalam satu provinsi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pindah memilih untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 15 kecamatan, atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut. ANTARA