**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah lurah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang disampaikan oleh Front Masyarakat Madani.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya masih bekerja untuk menyelidiki laporan tersebut. Ia menyatakan, Kami masih menelusuri dugaan pelanggaran netralitas sejumlah lurah yang dilaporkan. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan adanya tindakan lanjut terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah, dan perangkat daerah dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Sejak munculnya dugaan bahwa sejumlah lurah tidak mempertahankan sikap netral mereka dalam pemilihan bupati tersebut, Bawaslu Sleman telah berupaya mengumpulkan informasi serta keterangan dari semua pihak terkait. Laporan yang diterima dari masyarakat, menurut Arjuna, merupakan bentuk partisipasi dan kontrol publik terhadap pelaksanaan pemilu.
Ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggarannya, ungkap Arjuna. Ia menambahkan bahwa meskipun proses jelas berlangsung, Bawaslu juga terikat oleh waktu yang ada.
Arjuna kemudian menggambarkan proses ini dengan istilah *penelusuran informasi awal*, di mana hasil dari penelusuran ini akan disampaikan kepada masyarakat pada waktu yang tepat. Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menekankan bahwa isu terkait ketidaknetralan sejumlah lurah masih dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu melalui pengawasan di tingkat kecamatan.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan yang menjadi perhatian, sebagaimana dilaporkan di media massa, berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel dan KenZ Billiard di Maguwoharjo, Kapanewon Depok. Dalam penelusuran informasi awal ini, Bawaslu melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yaitu Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak, dan Prambanan.
Hasil dari penelusuran informasi awal itu nantinya akan menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menentukan bentuk dugaan pelanggaran. Kami juga akan memutuskan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran, tuturnya.
Raden menegaskan bahwa untuk memproses dugaan pelanggaran, harus ada bukti yang kuat. Saat ini, laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran belum ada yang disampaikan ke Bawaslu Sleman. Sampai saat ini, informasi yang ada masih sebatas informasi awal, oleh karena itu, pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya, ujarnya.
ANTARA
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







