JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan *Surat Izin Mengemudi* (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang keabsahan SIM mereka sebagai syarat untuk berkendara secara legal. Informasi mengenai layanan ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, yang memberitahukan bahwa jam operasional layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi-lokasi di mana layanan ini tersedia meliputi beberapa tempat strategis di Jakarta, yaitu: - Jakarta Timur: Mall Grand Cakung - Jakarta Utara: LTC Glodok - Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata - Jakarta Barat: Mall Citraland - Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini diharapkan untuk membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen yang diperlukan meliputi *KTP* dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang akan dilaksanakan di lokasi gerai. Layanan ini hanya dapat melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di *Satuan Penyelenggara Administrasi SIM* (Satpas SIM) Daan Mogot yang terletak di Jakarta Barat. Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. ANTARA