TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur mengingatkan para kepala desa agar bersikap netral pada Pilkada serentak 2024. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu, Ahmad Saufi, saat diwawancarai dalam kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Barito Timur, Senin, 14 Oktober 2024.

"Dengan adanya ikrar netralitas kepala desa ini, menyatakan komitmen kita bersama, ikhtiar kita, agar kepala desa juga menjaga Pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan dengan demokratis. Dan juga ikhtiar kita agar kepala desa bisa netral dalam artian bahwa kepala desa itu tidak memihak, namun kepala desa tetap mempunyai hak pilih," ucap Ahmad.

Dia kemudian mengingatkan anggota Panwas kecamatan agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam melakukan pengawasan.

"Kami memang sudah selalu mengatakan saat kegiatan di Rakor dan Bimtek, harapan kami juga semua Panwas bekerja dengan maksimal, melaksanakan sesuai dengan tupoksi-nya menjalankan sesuai dengan amanat undang-undang," kata Ahmad.

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa atau lurah yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan pemilihan.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu dengan membawa bukti laporan ke posko pengaduan atau di kantor Bawaslu, kemudian di kecamatan juga bisa dilaporkan apabila ada dugaan oknum kades atau lurah yang melanggar netralitas," pesan Ahmad.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Barito Timur, Fajarul Hayat, menjelaskan bahwa netralitas kepala desa sudah diatur dalam undang-undang dan itu ada pidananya.

"Jadi untuk terkait dengan pidana ini ada dua pasal sebagai subjek hukum dari kepala desa maupun perangkat desa ataupun pejabat negara dan pejabat daerah lainnya, yaitu di pasal 70 dan juga pasal 71. Nah kemudian untuk sanksinya tentu ini berada di Undang-Undang pemilihan juga yaitu didi 188 dan juga di pasal 189 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan dan juga denda sebanyak Rp6 juta," jelasnya.

Karena netralitas kepala desa telah diatur di undang-undang pemilihan, maka Fajarul berharap hal tersebut dipatuhi oleh para kepala desa.

"Di Undang-Undang Desa juga diatur terkait dengan sanksi bahwa kepala desa juga tidak boleh ikut politik praktis, tidak boleh ikut kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan  yang terbaru Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 terkait dengan desa," lanjutnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)