**Borneonews - Banda Aceh**, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Menurut mereka, melibatkan masyarakat secara aktif akan meningkatkan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Koordinator MaTA, Alfian, dalam sebuah dialog publik mengenai keterbukaan informasi pada pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan oleh KIP RI di Banda Aceh, menjelaskan bahwa terdapat empat elemen yang harus terlibat dalam pengawasan. Dia menegaskan, "Salah satunya adalah pelibatan masyarakat itu sendiri." Keterlibatan ini penting agar masyarakat dapat berfungsi sebagai pengawas yang partisipatif serta melaporkan jika mereka menyaksikan pelanggaran selama proses Pilkada.
Alfian menambahkan bahwa masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi pengawas, tetapi juga dapat berkolaborasi dengan LSM dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Hal ini diyakini dapat memperkuat pengawasan yang dilakukan. Selain itu, Alfian menyatakan, Panwaslih Aceh perlu berkolaborasi dengan media untuk memastikan transparansi dalam peliputan serta memerangi penyebaran berita palsu atau *hoax*.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penegakan supremasi hukum juga harus diprioritaskan. Ini termasuk memastikan independensi penegak hukum serta kesamaan pemahaman dalam penanganan pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alfian juga menambahkannya dengan menyerukan pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang adil dan tidak diskriminatif terhadap peserta pemilu, serta menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Aceh Institute, Muazzinah, menyampaikan bahwa masyarakat sipil sejauh ini telah aktif berperan dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Aceh. Namun, terdapat kendala terutama dalam perlindungan terhadap saksi yang membuat banyak individu enggan melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan. "Masyarakat sebenarnya ingin berpartisipasi, tetapi tanpa adanya perlindungan, mereka menjadi ragu untuk bersuara," ungkapnya.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, juga mengamini pandangan tersebut. Dia menyatakan bahwa meskipun pengawasan partisipatif sudah berlangsung, masih ada hambatan dalam hal pelaporan pelanggaran. Saat ini, masyarakat, khususnya yang tergabung dalam LSM, diharuskan memiliki barang bukti yang cukup untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temukan, yang menjadi kendala tersendiri. "Seharusnya, masyarakat cukup melakukan laporan saja, sedangkan pencarian barang bukti bisa menjadi tanggung jawab Panwaslih," tegas Askhalani.
Dari penjelasan ini terlihat bahwa pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh memerlukan pendekatan komprehensif, di mana keterlibatan masyarakat dan perlindungan bagi mereka menjadi kunci agar proses demokrasi ini dapat berlangsung dengan baik dan bersih.
ANTARA
Keterlibatan Masyarakat Kunci Pengawasan Pilkada Aceh 2024
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







