**Borneonews - Badung**, Seorang staf pembaca meter dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, Bali, yang dikenal dengan inisial NAD, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan manipulasi data pelanggan. Kasus ini terjadi di wilayah Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Menurut pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, NAD telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ia diduga berkolusi dengan seorang penjual air minum, melakukan tindakan ilegal dengan memanipulasi data pelanggan PDAM Tirta Mangutama. Ancana menjelaskan bahwa NAD dan pelanggan yang dikenal dengan inisial IWM secara bersama-sama mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017. Namun, permohonan tersebut tidak dilakukan di lokasi yang sesuai dengan kepemilikan tanah pelanggan.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa IWM tidak pernah melakukan pembayaran untuk sambungan ilegal yang terhubung dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama. Sambungan ini telah digunakan untuk menjual air kepada masyarakat secara ilegal. Ancana juga menyampaikan bahwa NAD, yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat penggunaan air oleh pelanggan, memperoleh sejumlah uang dari IWM. Sejak 2018, IWM telah berhasil membuat sambungan ilegal sebelum alat pengukur air PDAM terpasang, sehingga dampaknya tercatat pada meter air tidak sesuai dengan konsumsi sebenarnya.
Akibat tindakan IWM yang berlanjut tanpa adanya laporan atau tindakan dari NAD, penggunaan air pada meter air yang dimiliki IWM terhitung nol, yang berarti tidak ada pencatatan pemakaian air pada alat meter tersebut. Dengan demikian, IWM tidak membayar sesuai dengan nominal yang seharusnya dibayarkan kepada PDAM atas penggunaan air.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan NAD merujuk pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Oktober, Kejaksaan Negeri Badung juga telah menetapkan status tersangka untuk IWM karena penyalahgunaan SPAM PDAM Tirta Mangutama yang sudah terjadi di Desa Pecatu. Ancana menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan dan kelangkaan akses terhadap air bersih, membuat pelanggan PDAM Tirta Mangutama tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, tim penyelidik menemukan bahwa salah satu penyebab kelangkaan air bersih tersebut adalah pemasangan sambungan air secara ilegal oleh IWM. Tindakan ini jelas merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama serta berdampak negatif bagi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan airnya kepada perusahaan tersebut.
ANTARA
Staf PDAM Badung Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pelanggan Air
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







