YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan 187 surat imbauan terkait dengan netralitas kepada berbagai instansi pemerintah, kalurahan, serta anggota TNI/Polri di area tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang akan datang. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan untuk memastikan agar aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta para lurah dan perangkat kalurahan dapat menjaga netralitas mereka selama berlangsungnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada tahun 2024. “Kami merasa perlu untuk melayangkan imbauan kepada instansi-instansi terkait di daerah kami,” jelas Arjuna di Sleman pada hari Selasa. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa surat imbauan tersebut telah dikirimkan kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Sleman, Sekretaris Daerah Sleman, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para lurah. Dari total 187 imbauan, sebanyak 29 di antaranya ditujukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman, 53 kepada TNI/Polri serta instansi vertikal, 17 kepada panewu (camat), dan 88 kepada lurah serta perangkat kalurahan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, menegaskan bahwa menjaga netralitas dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan kewajiban yang tertuang dalam undang-undang. “Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur hal ini, termasuk dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, dan UU Desa,” tambahnya. Sikra juga mengingatkan bahwa jika ada ASN, TNI, Polri, lurah, atau perangkat kalurahan yang terbukti melanggar prinsip netralitas, maka mereka akan dikenakan sanksi. “Sanksi yang akan diberikan kepada ASN akan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. Jika pelanggaran berupa pelanggaran kode etik, maka sanksinya bisa berupa pernyataan moral baik tertutup maupun terbuka. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, konsekuensinya bisa berupa hukuman jenis pelanggaran disiplin berat atau sedang. Tindak lanjut terkait pelanggaran netralitas ASN akan dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh lurah, akan dilimpahkan kepada bupati, dan pelanggaran dari perangkat kalurahan akan diserahkan kepada lurah masing-masing. ANTARA