BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Kalteng mengingatkan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha pangan.
“Banyak manfaat bagi pelaku usaha jika sudah memiliki NIB yang merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submissions (OSS),” kata Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Hanpang Kalteng, Sri Damaiyanti, baru baru ini.
Ia menyampaikan NIB memberikan legalitas kepada usaha sehingga memperkuat posisi usaha dalam ekonomi nasional.
Selain itu, NIB juga menjadi langkah awal agar dapat mengurus izin usaha seperti izin edar pangan segar asal tumbuhan, izin rumah pengemasan.
“Sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan (SPPB-PSAT) serta registrasi pangan segar asal tumbuhan,” jelasnya.
Disamping itu, NIB memudahkan pelaku usaha untuk mengakses bantuan pemerintah seperti kredit usaha rakyat (KUR), dan pelatihan.
Lalu, NIB juga memberikan akses ke layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, serta sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya dalam dunia bisnis. (HERMAWAN DP/H)









