JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, akan dilakukan setelah proses praperadilan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan hal tersebut dalam sebuah konfirmasi yang diadakan pada Selasa. Dia menekankan bahwa KPK menghargai hak hukum yang dimiliki oleh Sahbirin Noor, yang telah mengajukan gugatan praperadilan. KPK pun akan menantikan hasil dari praperadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Menurut Ghufron, penundaan pemanggilan tersebut merupakan langkah yang diambil KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Ia menjelaskan bahwa penghormatan terhadap HAM adalah salah satu asas penting dalam penegakan hukum KPK, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 5 huruf F. Sebagai informasi, Gubernur Sahbirin Noor telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dan berfokus pada keabsahan penetapan status tersangka yang dialaminya oleh KPK. Sidang pertama untuk perkara praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, KPK telah mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan lelang proyek di Kalimantan Selatan. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah memberlakukan larangan bagi Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Proyek yang menjadi fokus dalam perkara ini mencakup pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu yang bernilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan yang sama dengan estimasi biaya sebesar Rp9 miliar. Tindakan yang diduga dilakukan dalam lelang proyek-proyek tersebut termasuk pengungkapan harga perkiraan dan kualifikasi perusahaan yang seharusnya dirahasiakan. Selain itu, proses pemilihan *e-katalog* diduga dimanipulasi agar hanya perusahaan tertentu yang dapat berpartisipasi, serta menunjuk konsultan yang memiliki hubungan dengan pihak pemberi suap. Bahkan, beberapa pekerjaan diduga sudah dimulai sebelum kontrak ditandatangani. Selain Gubernur Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan beberapa individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah. Selain itu, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang juga terlibat dalam kasus suap ini. ANTARA