JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang, yang diwakili oleh *Bank of Japan*, baru-baru ini mengumumkan perpanjangan perjanjian kerjasama yang dikenal sebagai Bilateral Swap Arrangement (BSA). Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank Sentral Jepang, Kazuo Ueda, dan akan mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027. Melalui kerja sama ini, Indonesia memiliki kemampuan untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan *dolar AS* dan/atau *yen Jepang* dengan jumlah maksimal mencapai 22,76 miliar dolar AS atau jumlah yang setara dalam mata uang yen Jepang. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta. BSA yang terjalin antara Indonesia dan Jepang merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang memungkinkan pertukaran mata uang dengan tujuan sebagai jaring pengaman atau *second line of defense*. Ini sangat penting untuk menjaga ketahanan ekonomi eksternal Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika pasar global yang tidak menentu. Para pemangku kepentingan di kedua negara optimis bahwa perpanjangan BSA ini akan meningkatkan kerjasama keuangan dan membantu memperkuat stabilitas baik pada tingkat regional maupun global. Dalam pandangan BI dan Bank Sentral Jepang, kolaborasi ini tidak hanya akan menguntungkan kedua pihak, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian global. Perjanjian BSA antara Indonesia dan Jepang pertama kali ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2003. Sejak saat itu, perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, yang terbaru dilakukan pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku selama tiga tahun. Perpanjangan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan eksternal ekonomi Republik Indonesia melalui kerjasama yang lebih erat dengan mitra internasional. ANTARA