**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapat pemeriksaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Sampai saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Dengan demikian, belum ada kepastian apakah saya telah melanggar norma etika atau tidak," ujarnya ketika dihubungi di Polda Metro Jaya.
Marwata juga menekankan bahwa pertemuan tersebut diketahui oleh seluruh pimpinan KPK. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dan Eko Darmanto. "Ini artinya tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan," tambahnya.
Lebih lanjut, Marwata menyatakan bahwa ia tidak mengenal Eko Darmanto sebelum kedatangan yang bersangkutan ke KPK. "Apakah saya mengenal yang bersangkutan? Tidak, saya tidak mengenalnya sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," ujarnya.
Ingin meluruskan waktu pertemuan, Marwata menyebutkan bahwa pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan (*sprindik*) terhadap Eko Darmanto. Ia menegaskan bahwa *sprindik* tersebut tercatat dikeluarkan pada bulan Agustus atau September, sementara pertemuan berlangsung pada tanggal 9 Maret.
"Jadi, pertemuan terjadi sebelum *sprindik* dikeluarkan. *Sprindik* keluar pada bulan September, sedangkan surat perintah penyelidikan (*sprinlidik*) kemungkinan besar pada bulan April," terang Marwata.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya telah menunda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 11 Oktober. Penundaan ini diperpanjang hingga Selasa, 15 Oktober, terkait dengan kasus pelanggaran etika.
"Penundaan ini disebabkan oleh Alexander Marwata yang sedang menjalani perjalanan dinas luar. Oleh karena itu, kami meminta agar jadwal klarifikasi dijadwalkan ulang pada Selasa, 15 Oktober," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Kamis.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa penundaan tersebut diinformasikan melalui surat resmi dari KPK RI yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI. Surat tersebut berkaitan dengan konfirmasi undangan klarifikasi.
ANTARA
Alexander Marwata Belum Diperiksa Dewas KPK Terkait Eko Darmanto
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







