JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pencalonan Muhammad Herindra untuk posisi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dilakukan lebih awal. Langkah ini diambil karena Prabowo Subianto, calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024, berencana untuk melantik Kepala BIN bersamaan dengan menteri-menteri yang akan menduduki jabatan di kabinetnya. Menurut Hasan, keinginan Prabowo untuk melantik secara simultan ini memerlukan proses yang lebih cepat di DPR terkait pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN. Penjelasan lebih lanjut dari Hasan menggarisbawahi bahwa mekanisme pengangkatan Kepala BIN berbeda dari prosedur pengangkatan menteri, yang merupakan hak prerogatif Presiden. Mengacu pada Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 mengenai Intelijen Negara, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam hal ini, Presiden akan mengusulkan satu nama calon untuk mendapatkan persetujuan DPR. “Prosedurnya memang demikian. Proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN harus melalui pertimbangan DPR, berbeda dengan pengangkatan dan pemberhentian menteri,” jelas Hasan Nasbi. Adapun Presiden Joko Widodo telah mengajukan usulan pencalonan Muhammad Herindra dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-51 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk meminta pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN. Setelah pengajuan surat ini dilakukan, proses pencalonan Kepala BIN selanjutnya akan berlanjut ke tahap DPR untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. ANTARA