DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang berada di Bali telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar bahwa pemerintah daerah ingin melakukan eliminasi anjing liar. Melalui unggahan di media sosial, PDHI menekankan bahwa tindakan yang dimaksud sebenarnya adalah *eutanasia* yang dilakukan secara humanis. Ketua PDHI Bali, I Dewa Made Anom, menjelaskan kepada media bahwa satu di antara penyebab kekhawatiran masyarakat terdapat pada kurangnya pemahaman tentang istilah *eutanasia*. Banyak yang mengira bahwa *eutanasia* sekadar tindakan membunuh hewan. Menurutnya, *eutanasia* seharusnya dilakukan melalui injeksi dengan menggunakan obat-obatan yang sesuai dengan standar, bukan hanya sembarang obat yang menyebabkan kematian. Dalam unggahan di akun Instagram-nya, PDHI Bali menguraikan tentang hasil pertemuan dengan Penjabat Gubernur Bali. Pertemuan tersebut membahas upaya penanggulangan rabies dan mencakup pernyataan bahwa anjing-anjing liar akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Jika dalam waktu dua minggu tidak ada yang mengadopsi atau mengklaim kepemilikan, maka akan dilakukan tindakan *eutanasia* yang dilakukan secara humanis. Anom juga menggarisbawahi bahwa bukan hanya kurangnya pemahaman masyarakat mengenai istilah tersebut yang menghambat, tetapi juga kata-kata dalam peraturan daerah terkait perlu direvisi. Ia menyarankan agar terminologi yang digunakan dalam peraturan ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Lebih lanjut, Anom menjelaskan bahwa *eutanasia* dimaksudkan khusus untuk anjing yang telah dinyatakan positif terjangkit rabies, setelah melalui masa observasi selama dua minggu. Ia menyebutkan bahwa proses ini merupakan solusi terbaik agar hewan-hewan tersebut tidak menderita, mengingat rabies adalah penyakit yang tidak memiliki pengobatan. Selama ini, PDHI Bali telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, dalam upaya pencegahan rabies. Kegiatan yang dilakukan mencakup vaksinasi, edukasi kepada masyarakat, serta program sterilisasi. Meski demikian, catatan kasus rabies di Bali tetap tinggi, dan Bali masih menjadi daerah dengan kasus terbanyak di Indonesia. Anom menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. Selama 15 tahun, Bali telah mendapat julukan 'Pulau Rabies'. Ia berharap agar Bali segera terbebas dari masalah ini, sehingga pintu masuk utama Bandara Ngurah Rai dapat kembali dibuka dengan aman untuk membawa anjing. Ia mencatat bahwa saat ini, jumlah gigitan anjing di Bali mencapai angka tertinggi, dan mengakibatkan sembilan kematian pada manusia. Dengan langkah-langkah preventif dan edukasi yang terus dilakukan, diharapkan kondisi ini dapat segera membaik. ANTARA