PALU –
**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Pemerintah Kabupaten Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen dalam menjaga kelestarian kawasan hutan yang ada di daerah mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, pada acara yang berlangsung di Tanambulava. Dalam penjelasannya, Bupati Irwan Lapatta menyatakan bahwa saat ini, status hutan diatur oleh undang-undang yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap perubahan status kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui keputusan presiden. Dengan kata lain, proses tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Bupati juga mengungkapkan bahwa terdapat mekanisme tertentu bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan status lahan. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan yang diajukan kepada gubernur dan kemudian dapat diteruskan hingga ke presiden. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan sesuai dengan ketentuan undang-undang agar tidak dirusak, termasuk dijual kepada pihak luar yang mungkin terlibat dalam kegiatan merugikan masyarakat, seperti *illegal mining*. Lebih lanjut, Irwan Lapatta menginformasikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak kerusakan yang mungkin ditimbulkan jika hutan dibuka untuk pertambangan. Ia menegaskan bahwa negara telah menetapkan aturan yang melarang pengrusakan hutan, dan penjualan lahan kepada pihak luar untuk kepentingan pertambangan dapat berdampak negatif yang serius, termasuk bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta pencemaran lingkungan. Selanjutnya, Bupati juga menjelaskan mengenai adanya permintaan dari masyarakat untuk mengubah status hutan lindung menjadi hutan produksi. Ia mencatat bahwa perubahan status tersebut dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan pertanian dan perkebunan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, Irwan menegaskan bahwa jika lahan diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), ada risiko masyarakat akan tergoda untuk menjual tanah mereka kepada pihak luar. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan eksploitasi oleh investor yang mungkin hanya menguntungkan pihak tertentu dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Dari fakta yang ada, diketahui bahwa 75 persen dari wilayah Kabupaten Sigi merupakan kawasan hutan. Kawasan tersebut mencakup hutan adat, hutan produksi terbatas, taman nasional, kawasan wisata alam, dan taman hutan raya. Kabupaten Sigi juga memiliki hutan adat terbesar di Sulawesi Tengah, yang dikelola oleh masyarakat adat di lima kecamatan. Sekitar 81 persen dari desa-desa di daerah ini berada dalam kawasan hutan. Sebagai informasi tambahan, setelah dibentuknya gugus tugas reforma agraria pada tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui luas kawasan hutan di Sigi yang mencapai 104,189 hektare. Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama. ANTARA