**Borneonews - Mataram**, Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, kini sedang menunggu hasil dari pihak inspektorat mengenai audit terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana pokok pikiran (pokir) yang berasal dari DPR RI untuk tahun 2023-2024. Dana tersebut dialokasikan dalam bentuk bantuan alat mesin pertanian, atau yang lebih dikenal dengan istilah *alsintan*.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa hasil audit ini sangat penting untuk memperkuat alat bukti dalam penyusunan berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial IK. Zanuar menekankan bahwa mereka masih menunggu hasil tersebut untuk menentukan nilai pasti kerugian keuangan negara yang dimaksud. Dia menyebutkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Inspektorat Sumbawa untuk keperluan ini.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp390 juta dari total penyaluran anggaran pokir senilai Rp530 juta untuk bantuan *alsintan*. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik telah menetapkan IK sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 14 Oktober dan diikuti dengan penahanan tersangka.
Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Zanuar, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Sumbawa. Proses penahanan ini dimulai setelah tersangka IK menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Sumbawa. Zanuar menjelaskan bahwa setelah penyidikan yang berlangsung pada tanggal 14 Oktober, tersangka langsung dibawa ke penjara.
Tersangka IK dijadikan subjek penyidikan karena diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam kasus ini, IK berperan sebagai individu yang diduga telah menyalahgunakan bantuan dengan menjualnya kepada orang lain di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam penjelasannya, Zanuar menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlangsung. Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka juga belum sepenuhnya selesai, sehingga dijadwalkan untuk dilanjutkan pada hari berikutnya.
Terkait potensi terungkapnya tersangka lainnya, Zanuar masih belum bisa memberikan kepastian. Ia mengingatkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan hasilnya akan ditentukan berdasarkan pengembangan yang ada selama proses penyidikan.
ANTARA
Kejari Sumbawa Tunggu Hasil Audit Korupsi Dana Pokir Tahun 2023-2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







